Pusat Perbelanjaan dan Pasar Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pengunjung di pusat perbelanjaan sudah mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker.

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan mulai menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain berlaku di pasar, pusat perbelanjaan seperti toko swalayan maupun minimarket hingga supermarket juga wajib menerapkannya.
Kewajiban terapkan protokoler kesehatan untuk pusat perbelanjaan sudah diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Perdagangan RI Nomor 12/2020. Di antaranya menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta pengunjung maksimal 35 persen.
“Ini untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus covid-19. Pasar hingga pusat perbelanjaan wajib terapkan protokoler kesehatan,” ujar Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, Minggu (14/6).
Tak hanya mewajibkan pedagang dan karyawannya menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Pengecekan suhu tubuh dan menerapkan pembatasan jarak, serta lainnya juga harus diterapkan.
“Standar Operasional Prosedurnya (SOP)-nya saat ini tengah disusun. Apabila sudah tuntas, maka sosialisasi bakal diintenskan dengan sering meninjau di lapangan,” kata Yudha Triwidya Sasongko. [hil]

Tags: