Pusat Perbelanjaan Eks Retjo Pentung Masih Proses Perizinan

Bekas pabrik PR Retjo Pentung yang bakal dibangun pusat perbelanjaan baru di Tulungagung dan saat ini lahan tersebut tertutup seng, Minggu (2/9).

Tulungagung, Bhirawa
Pendirian pusat perbelanjaan di bekas Perusahaan Rokok (PR) Retjo Pentung Kota Tulungagung masih dalam proses perizinan. Saat ini investor pusat perbelanjaan itu sedang mengurus izin UKL UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSI, pada Bhirawa, Minggu (2/9), mengungkapkan investor pusat perbelanjaan baru di Tulungagung masih harus melengkapi beberapa persyaratan sampai izin turun.
“Saat ini sudah ada pengajuan izin dari investor atau pengembang. Namun kelengkapan perizinannya belum lengkap,” ujarnya.
Kelengkapan perizinan yang sekarang diurus oleh investor tersebut, menurut Santoso, adalah UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
“Kemungkinan untuk mengurus UKL UPL ini memakan waktu sekitar dua bulanan,” terangnya.
Selama izin dari DPMPTS Kabupaten Tulungagung belum turun, investor pusat perbelanjaan baru di Tulungagung tersebut tidak diperbolehkan melakukan pembongkaran atau penambahan bangunan bekas PR Renjo Pentung. Yang diperbolehkan hanya melakukan pembersihan saja.
“Kalau hanya bersih-bersih tidak apa-apa. Jangan sampai melakukan perubahan bentuk fisik sebelum izin turun. Ini sudah kami sampaikan pada investornya,” papar mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Tulungagung ini
Pantauan Bhirawa, saat ini lahan bekas PR Retjo Pentung yang akan dijadikan lokasi pusat perbelanjaan baru tersebut sudah ditutup seng sehingga tidak terlihat dari jalan raya. DPMPTSP Kabupaten Tulungagung menyebut luasan lahan di sebagian pabrik eks PR Retjo Pentung itu mencapai 15.000 meterpersegi.
Soal syarat dari Komisi C DPRD Tulungagung tentang pendirian mal atau pusat perbelanjaan baru harus menunggu penutupan belasan minimarket yang berada di dekat pasar rakyat atau pasar tradisional, Santoso menyatakan keberadaan minimarket tersebut sebentar lagi masa izinnya akan habis tanpa harus ditutup.
“Tahun 2018 ini saja sudah ada sebagian yang sudah habis masa izinnya. Paling tidak 2019 dan 2020 semua sudah tidak ada lagi minimarket yang dekat pasar rakyat,” tandasnya.
Menjawab pertanyaan, Santoso belum bisa memastikan pusat perbelanjaan baru di Tulungagung yang akan segera dibangun tersebut berupa supermal, mal atau supermarket.
“Kami belum tahu karena memang izinnya belum selesai. Kan masih proses. Yang jelas luas lahannya 15.000 meterpersegi,” paparnya. (wed)

Tags: