Rapid Test Millennial

Tiada yang kebal terjangkit CoViD-19, kecuali sesaat selama imunitas dalam keadaan terbaik. Termasuk kalangan millennial (kaum muda belia) yang baru lulus SMTA, bisa rentan terjangkit virus corona. Terbukti peserta UTBK SBMPTN tahun 2020 di Universitas Negeri Jember, positif CoViD-19. Maka seluruh pusat UTBK (sebanyak 74 daerah) me-wajib-kan pelaksanaan prokol kesehatan secara ketat. Banyak daerah pusat UTBK menambahkan syarat rapid test calon mahasiswa baru.

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Sistem Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020, mulai digelar serempak nasional. Gelombang pertama diselenggarakan mulai 5 juli hingga 14 Juli. Serta gelombang kedua akan dimulai 20 Juli hingga 29 Juli. Sebanyak 706 ribu lulusan SMTA telah mendaftar (menentukan daerah tempat ujian). UTBK SBMPTN memfasilitasi calon mahasiswa dengan 85 kampus negeri (universitas dan institut) dan 8 perkuliahan politeknik.

UTBK merupakan syarat utama mengikuti SBMPTN, berlaku sejak tahun 2019. Hasil UTBK berupa nilai yang bisa diketahui setiap pendaftar. SBMPTN tahun (2020) ini bisa diikuti lulusan SMTA (SMK, Madrasah Aliyah, dan SMA) tahun 2020, dan dua tagun sebelumnya (2019, dan 2018). Juga lulusan paket C, dengan batasan usia maksimum 25 tahun. UTBK diselenggarakan oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi), dibawah kendali Kemendikbud.

Sebagai syarat SBMPTN, UTBK menghasilkan prediksi (dengan nilai potensi akademis) calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi. Tatacara UTBK tak beda dengan metode SBMPTN tahun-tahun sebelumnya. Namun berkait wabah pandemi CoViD-19 maka tes UTBK tahun 2020 hanya berupa Tes Potensi Skolastik (TPS). Yakni, mengukur kemampuan kognitif, kemampuan penalaran dan pemahaman umum yang penting untuk keberhasilan pada jenjang pendidikan tinggi.

SBMPTN, SNMPTN, dan cara seleksi masuk PTN lainnya, diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada pasal 6, 7, 8, dan pasal 9, diatur daya tamping setiap jalur SBMPTN memperoleh porsi penerimaan terbesar, paling sedikit 40%, dan jalur SNMPTN minimal sebesar 20%.

Masih terdapat jalur penerimaan berdasar PTN badan hukum (jalur mandiri) sesuai kebutuhan lokal (masing-masing PTN). Namun setiap PTN wajib memperhatikan (prioritas) calon mahasiswa baru dari daerah T3 (terdepan, terluar, dan tertinggal). Calon mahasiswa dari daerah T3 harus meliputi pasling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa. Dibuktikan dengan KTP mahasiswa baru. Hal itu bertujuan memberi “keadilan” kependidikan pada daerah T3. Sesuai amanat UUD pasal 28C ayat (1).

Seluruh dunia sedang gencar disosialisasikan “new normal,” sebagai pola hidup baru berbasis kesehatan lingkungan. Sekaligus sebagai relaksasi terhadap konsep physical distancing (dan Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang terasa mencekam. Secara ke-ekonomi-an juga sangat merugikan seluruh lapisan masyarakat (dan pemerintahan). Tetapi konsep protokol “new normal,” memerlukan peng-khusus-an pada bidang pendidikan (umum dan ke-pesantren-an).

Tiada yang lebih memberatkan pemikiran, melebihi perawatan anak yang sakit. Sehingga setiap keluarga melindungi anak-anak. Termasuk anak-anak yang mulai memasuki jenjang pendidikan tinggi, sering terpisah dengan orangtua. Sampai kalangan kependidikan, dan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), sepakat memperpanjang periode belajar di rumah. Sampai benar-benar telah ditemukan cara efektif penanggulangan pandemi virus corona.

Merespons protokol “new normal,” seluruh institusi pendidikan tinggi wajib pula melaksanakan (ketat) physical distancing. Protokol kesehatan berkonsekuensi pengurangan mahasiswa dalam satu kelas. Atau pemerintah (dan PTN) memilih menambah ruang kelas lebih besar untuk menampung (dan mengasah) potensi generasi millennial.

——— 000 ———

Rate this article!
Rapid Test Millennial,5 / 5 ( 1votes )
Tags: