Ratusan Massa Tuntut KPU Batal Coret Paslon Nissa

Massa pendukung Cabup Nissa - Syah menggelar demo di depan Kantor KPU Kab Mojokerto, Selasa (17/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Massa pendukung Cabup Nissa – Syah menggelar demo di depan Kantor KPU Kab Mojokerto, Selasa (17/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Ribuan massa pendukung Paslon Choirun Nissa – Ariffudin Syah (Nissa – Syah) menggelar demo ke Kantor KPU Kab Mojokerto, Selasa (17/11) kemarin. Dalam aksinya mereka menuntut KPU membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 61 tahun 2015 tentang pencoretan Paslon Nissa – Syah dan hanya menetapkan dua Paslon peserta Pilbup Mojokerto.
Aksi diawali dengan longmarch dari Kantor PC NU Kab Mojokerto, di Jl RA Basuni yang berjarak sekitar satu kilometer dari kantor KPU. Informasi awal yang berkembang, sebelumnya massa akan melakukan istiqosah di Kantor PC NU. Namun mendadak massa beralih menggelar istiqhotsah di depan Kantor KPU.
Massa simpatisan Nissa ini, akhirnya tiba di Kantor KPU, Jl RA Basuni, Kec Sooko, Kab Mojokerto pukul 09.30 WIB. Massa yang didominasi ibu-ibu dan pelajar setingkat SMP ini datang beriringan dengan jalan kaki.
Setiba di depan Kantor KPU, massa duduk di depan pagar pintu masuk KPU sembari melakukan istighosah akbar. Tak hanya itu, beberapa spanduk bernada kecaman dibentangkan di pagar depan KPU. Spanduk itu bertuliskan, Tiga Paslon Harga Mati, Hakim Mahkamah Agung (MA) Masuk Angin, serta Warga Nahdlatul Ulama Tak Rela Dengan Pencoretan Nisa sebagai Cabup.
”Aksi ini merupakan jihad kita melawan arogansi KPU yang mencoret Nissa – Syah dari daftar peserta Pilbup Kab Mojokerto. Semoga dengan istighotsah bersama ini, KPU sadar dan membatalkan keputusan pencoretan itu,” teriak Anton Fatchurrohman, Ketua Tim Relawan Nissa-Syah saat berorasi diatas mobil tepat di depan Kantor KPU, kemarin.
Ditengah orasi berlangsung, beberapa nama Tim Pemenangan Nissa-Syah melakukan audiensiĀ  dengan seluruh komisioner KPU di Ruang Media Center. Heri Ermawan, Ketua Tim Pemenangan Nissa – Syah mendesak KPU membatalkan dan menyatakan tidak sah Surat Keputusan (SK) KPU No 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015, tentang perubahan keputusan KPU Nomor 31/Kpts./KPU Kab 014329790/2015 tentang penetapan Paslon bupati dan wakil bupati peserta Pilbup Kab Mojokerto.
Mereka mendesak dan mewajibkan KPU untuk melaksanakan surat SK KPU Nomor 31 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati tertanggal 24 Agustus lalu. ”Kami menolak SK penetapan KPU tanggal 14 Nopemeber 2015, karena SK itu mengebiri kebebasan demokrasi kita. Dan kami mendesak KPU memberlakukan kembali SK penetapan tertanggal 24 Agustus lalu yang mencantumkan Nisa-Syah didalamnya,” lontarĀ  Heri.
Menjawab desakan Tim Pemenangan Nissa – Syah, Ketua KPU Kab Mojokerto, Ayyuhannafi mengatakan, jika munculnya SK KPU terbaru itu merupakan keputusan bersama secara kelembagaan KPU. Dan dasar yang digunakan merupakan amar putusan MA tertanggal 3 Nopember 2015.
”Kami sudah berkonsultasi ke KPU pusat dan MA terkait putusan ini. Bahkan hasil konsultasi tertulis dari MA juga ada. Makanya kita tetap akan melanjutkan tahapan sesuai jadwal. Karena tahapan ini otoritasnya ada di KPU Pusat, maka setiap penundaan juga harus melalui dan sepengetahuan dari KPU pusat,” jelas Yuhan.
Menurut Yuhan, KPU tetap akan melakukan tahapan Pilbup selanjutnya dan tak akan merubah jadwal. ”Tidak ada perubahan jadwal, semuanya akan berjalan sesuai tahapan yang sudah kita putuskan,” pungkas Yuhan.
Massa yang berada di luar Gedung KPU berangsur-angsur meninggalkan tempat sebelum audiensi selesai. Aparat keamanan dari Polres Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Brimob Polda Jatim menjaga ketat aksi massa itu. [kar]

Tags: