Risma Tabrak Aturan Jika Ingin Kelola SMA/SMK

M Eksan

M Eksan

DPRD Jatim, Bhirawa
Keinginan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana meminta pengelolaan SMK dan SMA dikembalikan Pemkot Surabaya mendapat sorotan Komisi E DPRD Jatim. Dia menyebut, keinginan Risma ini menyalahi aturan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim M Eksan menjelaskan keinginan Tri Rismaharini agar SMA/SMK dikelola kembali oleh Pemkot Surabaya menyalahi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang  Pemda yang menyebutkan peralihan pengelolaan SMA/SMK tidak lagi dikelola oleh kabupaten/kota, melainkan provinsi.
“Jika Tri Rismaharini yang kembali terpilih memimpin Surabaya menginginkan itu, maka dia harus melakukan upaya yang sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak asal minta dengan sekadar mengirim surat permintaan, jadinya terkesan konyol dan menyalahi aturan,” ujarnya, Senin (14/12) kemarin.
Politisi dari Fraksi Nasdem ini menerangkan, Risma bisa mewujudkan keinginannya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Jika Risma hanya sekadar mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menurutnya, itu sangat tidak tepat dan terkesan ingin mendapat perlakuan khusus. Selain itu, dampaknya akan merusak tatanan hukum di negeri ini.
“Yang harus diketahui keputusan pemerintah pusat menata pengelolaan sekolah itu sudah sangat tepat.  Selama ini yang terjadi di lapangan adalah kesengajaan yang sangat besar dalam pengelolaan SMA dan SMK,” paparnya.
Ia menjelaskan, yang terjadi untuk pemerintah kabupaten/kota dengan pendapatan besar SMA dan SMK yang mereka kelola bisa maju pesat dengan berbagai inovasi yang mereka lakukan. “Sebaliknya untuk daerah dengan pendapatan minim SMA maupun SMK yang dikelola mengalami keterpurukan,” ungkapnya.
Eksan menegaskan, pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov Jatim tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan yang merata di seluruh kabupaten/kota di seluruh Jatim. Dengan SMA dan SMK dikelola Pemprov, jelas Eksa, maka ada standar yang sama antara kabupaten/kota  yang satu dengan yang lain dalam proses pengelolaan. Sebelumnya, Risma-Whisnu ingin pendidikan tingkat SMA/SMK pengelolaannya tetap dilakukan Pemkot Surabaya, bukan Pemprov Jatim agar siswa-siswi SMA/SMK tetap bisa menikmati pendidikan gratis.
“Pertama kali yang akan kami lakukan (setelah resmi menjadi Wali Kota Surabaya periode 2015-2020)  adalah berupaya agar SMA/SMK kembali di bawah pengelolaan pemerintah kota,” kata Risma beberapa hari yang lalu. [geh]

Tags: