RSUD Jombang Terima Penghargaan Mutu Layanan JKN Terbaik dari BPJS Kesehatan Mojokerto

Direktur RSUD Jombang, Dr. dr. Ma’murotus Sa’diyah saat menerima penghargaan Mutu Layanan JKN. dari BPJS Kesehatan, Kamis (13/04).

Jombang, Bhirawa.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang menerima penghargaan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbaik dari seluruh rumah sakit di Kabupaten Jombang.

Penghargaan diberikan oleh BPJS Kesehatan Mojokerto pada acara ‘Kick Off Implementasi Janji Layanan JKN’ yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Mojokerto di Ruang Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Kamis (13/04).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto, Kepala BPJS Mojokerto, dr Elke Winasari dan diterima langsung oleh Direktur RSUD Jombang, Dr. dr. Ma’murotus Sa’diyah M. Kes.

Kegiatan ‘Kick Off Implementasi Janji Layanan JKN’ sendiri dilaksanakan dalam rangka implementasi transformasi mutu layanan kesehatan fasilitas kesehatan tahun 2023.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan janji layanan JKN oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jombang yang salah satunya yakni, RSUD Kabupaten Jombang.

Direktur RSUD Jombang, Dr. dr. Ma’murotus Sa’diyah M. Kes atau yang akrab disapa Ning Eyik berharap dengan penghargaan yang diperoleh ini, mutu pelayanan JKN di RSUD Jombang bisa dipertahankan.

“Bahkan kalau bisa ditingkatkan,” tandas Direktur RSUD Jombang. Dikatakan Ning Eyik, manajemen RSUD Jombang beserta jajaran mendukung tranformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN dengan :

1.Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan.

2.Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

3.Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

4.Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).

5.Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.

6.Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi. [rif.adv]

Tags: