Warga Laporkan 10 Pedagang Ayam ke Satpol PP Kota Mojokerto

Kondisi Pasar ayam jalan Prapanca yang dikeluhan masyarakat. [kariyadi/bhirawa].

(Dituding Sebarkan Bau Tak Sedap)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Sepuluh pedagang ayam yang beraktifitas di pasar ayam dan loak di Jalan Prapanca,  Kota Mojokerto dilaporkan warga sekitar pasar ke Satpol PP setempat. Aktifitas mereka dituding menjadi penyebab munculnya bau tidak sedap karena menjadikan area potong ayam dan limbah.
Menurut warga yang melapor,  timbunan kotoran ayam,  jeroan dan sisa bulu ayam yang dihasilkan  pemilik usaha itu dianggap menyebarkan bau tak busuk,  terutama pada saat musim penghujan.
“Baunya  menyengat, busuk sekali asalnya dari tempat usaha mereka yang melakukan pemotongan ayam di pasar itu, ” ujar sejumlah warga usai melapor ke Satpol PP,  Senin  (20/11)
Menurut perwakilan warga itu,  bau tidak sedap itu berasal dari penyembelihan ribuan ekor ayam potong. Dan sumber bau itu menjadi sangat kuat ketika memasuki musim penghujan.
“Sebenarnya bau seperti itu sudah lama,  dan puncaknya pada saat  masuk musim penghujan.  Baunya terasa makin menyengat.  Kalau musim seperti ini anginnya mengarah ke timur, ke lingkungan,”  imbuhnya.
Terkait laporan warga ini,  Kepala Dinas Pol PP Kota Mojokerto,  Mashudi langsung merespon. Mantan Sekretaris Disnakertrans ini mengungkapkan pihaknya langsung akan menindaklanjuti keluhan warga dengan turun ke lokasi.
“Kita langsung terjun ke lokasi,  dan menemukan penyebab bau itu karena tidak adanya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah,  Red) karena memang itu pasar bukan RPH.  Sehingga,  kotoran dari ayam yang akan disembelih menumpuk, ” beber Mashudi.
Kotoran itu,  lanjutnya,  belum lagi termasuk timbunan bulu-bulu,  darah dan jeroan ayam sisa penyembelihan. “Padahal,  jumlah unggas yang dipotong itu ribuan kiriman dari Krian dan sekitarnya. Bisa dibayangkan baunya seperti apa,”  tambahnya.
Mashudi menuturkan, pemotongan ayam itu sebenarkan tidak dilakukan pengusaha dalam lokasi pasar. “Pengusaha potong ayam itu memanfaatkan bantaran sungai Brangkal sebagai tempat pemotongan. Sebenarnya itu tidak diperkenankan karena aturannya harusnya di RPH bukan di pasar unggas,”  cetusnya.
Menindaklanjuti aduan warga,  Pol PP langsung memanggil ke-10 pengusaha potong ayam. Dari pertemuan tersebut,  pengusaha mengeluhkan tidak tersedianya IPAL di lokasi tersebut.
Untuk mengatasi persoalan ini,  Pol PP menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sehingga kedua  belah pihak tetap bisa beraktivitas. [kar]

Tags: