Satpol PP Kota Probolinggo Segel Tiga Warung Remang, Amankan Purel-Pemilik

Satpol PP kota Probolinggo lakukan penyegelan warung remang-remang.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Upaya penegakan peraturan daerah di Kota Probolinggo terus dilakukan. Satpol PP setempat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menyasar warung remang-remang yang melanggar perda. Hasilnya, tiga warung remang-remang yang melanggar disegel. Sejumlah pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang diamankan. Serta sejumlah minuman keras (miras) disita.

Tim Satpol PP pertama menyasar tiga warung remang-remang di sekitaran Triwung Kidul. “Kami dapat info di warung itu menjual miras dan ada aktivitas karaoke,” terang Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman, Senin (17/10).

Ternyata info yang didapat itu benar. Dari 3 warung remang-remang di sekitar Triwung Kidul itu ditemukan 10 pemandu lagu. Mereka langsung diciduk dibawa ke Mako Satpol PP. Dari 10 pemandu lagu yang diamankan, 5 diantaranya tercatat warga Kota Probolinggo. Yakni R, 30; U, 37; I, 25; DJ, 41; S, 19). Lima lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Yakni W, 26; KH 40; IH 27; SD, 33, dan A, 40.
Tiga pemilik warung juga diamankan di mako Satpol PP. Dua diantaranya warga Kota Probolinggo (SA, 34; M, 40). Serta satu warga Kabupaten Probolinggo, W, 33. Selain itu, petugas penegak perda juga menemukan sejumlah miras. Yakni 5 botol arak, 2 botol bir, 2 botol anggur merah. Ada juga sejumlah botol miras yang sudah kosong.
Ketiga warung remang-remang yang kedapatan menjual miras dan ada aktivitas karaoke pun langsung disegel.

Mereka dinilai melanggar peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.

Serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pemandu lagu dan pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” jelas Aman.

Saat petugas melakukan Razia, ada satu warung yang tutup. Nantinya, warung itu juga akan terus dipantau.

“Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat tempat usaha yg melanggar,” janji Aman.

Dalam razia malam itu, petugas Satpol PP sejatinya tak hanya menggelar razia di warung remang-remang kawasan Triwung Kidul. Petugas juga mendatangi sebuah kafe di Mayangan. Namun di kafe itu, tak ditemukan aktivitas melanggar.

Penegak perda ini juga terus melakukan penataan PKL. Pemerintah Kota Probolinggo nampaknya lebih serius, menangani penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satunya, di Jalan Suroyo yang kini menjadi kawasan tertib berlalu lintas.
Lebih lanjut Aman Suryaman mengatakan, Jalan Suroyo kini menjadi kawasan tertib berlalu lintas.

“Makanya PKL tidak boleh dan dilarang berjualan,” tandasnya. Berbagai cara dilakukan oleh petugas, agar PKL tidak berjualan di atas trotoar maupun di bahu jalan. Seperti lewat imbauan dan melakukan teguran terhadap pedagang. “Tapi ya itu tadi, masih ada pedagang yang bandel,” tandasnya.

Untuk menertibkan pedagang yang bandel, petugas sewaktu-waktu bakal melakukan operasi gabungan yang akan melibatkan Dishub dan Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu banyak pedagang yang berjualan di Jalan Suroyo, terutama di malam hari. Seperti pedagang angkringan yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, sehingga menganggu pengguna jalan.

Melihat kondisi itu, tidak sedikit pengendara yang mengeluh. Karena arus lalu lintas menjadi terganggu. Menyikapi keluhan tersebut, Pemkot Probolinggo kemudian bertindak dengan melakukan penertiban agar pedagang tidak berjualan di atas trotoar. Apalagi sampai memakan bahu jalan, tambahnya.(wap.hel)

Tags: