Satreskoba Polres Jombang Amankan 42 Ribu Pil Double L

Para pelaku pengedar dan bandar Pil Double L saat digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jumat (26/04). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Selama tiga hari melakukan ungkap kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) diawali pada Senin (22/04), Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan lima orang pengedar dan bandar Pil Double L (Pil Koplo) dengan Barang Bukti (BB) sejumlah kurang lebih 42 ribu butir. Kelima pelaku merupakan pelaku yang beroperasi di Kabupaten Jombang.
Kelima orang pelaku tersebut adalah Feri Efendi alias Bayan, warga Desa Ngayun, Kecamatan Plandaan, Jombang dengan BB 19 butir Pil Dobel L, Supriyono alias Jambrong, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Jombang dengan BB 2.442 butir, Roby Sagita Multa Putra, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang dengan BB sebesar 1.020 butir, kemudian Anggit Restin Pambudi, warga Desa Siowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang dengan BB sejumlah 32.000 butir, dan Yoyok Sugiarto, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang dengan BB 6.500 Pil Double L.
“BB yang diamankan sekitar 42 ribu butir Pil Koplo berikut HP dan uang hasil penjualan,” ujar Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid kepada wartawan, Jumat (26/04).
AKP Mukid menjelaskan, modus yang dipakai salah satu pelaku Anggit Restin Pambudi dalam melakukan aksi kejahatan adalah dengan memanfaatkan kesempatan saat petugas tengah sibuk melakukan pengamanan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Jadi mereka memanfaatkan situasi seperti itu, tapi dengan kesigapan kita, alhamdulillah bandar ini bisa kita tangkap,” tandasnya.
Selain itu, lanjut AKP Mukid, dalam melakukan transaksi untuk mendapatkan barang (Pil Double L) yang berasal dari Surabaya tersebut, salah seorang bandar menggunakan sistem ranjau dengan BB dan uang yang diletakkan di pinggir jalan. Dari keterangan yang diperoleh petugas, mereka telah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan dan belum pernah tersentuh petugas.
“Jadi tidak ketemu face to face, baru setelah mendapatkan barang, disimpan di rumah, kemudian dibagikan ke para pengedarnya,” terangnya.
Kepada para pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rif)

Tags: