Sejak Dini Cegah Penculikan Anak

Belakangan ini, kejahatan penculikan masih terus mengancam anak-anak. Menjadi logis, jika pemberian perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, kasus penculikan anak amat sering kita dengar dan lihat. Hal tersebut, tentu ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan para orangtua pada anak-anak yang begitu rentan keselamatan diri dan jiwanya.

Teranyar, atensi publik terarah pada kasus MA (6 tahun) yang diculik pada 7 Desember 2022 di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan baru ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam bersama pelaku, Iwan Sumarno (42 tahun). Di tempat lain, seorang bocah berusia empat tahun inisial AS, warga Kota Cilegon, Banten, juga menjadi korban penculikan di sebuah warteg di Kota Baja, pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.00 WIB, hingga saat ini bocah tersebut belum ditemukan, (Kompas, 7/1/2023).

Wajar jika kasus tersebut, menjadi atensi perhatian publik. Setidaknya, belajar dari kasus tersebut mengajak seluruh orang tua dan keluarga lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan keberadaan anak-anak sehingga anak-anak tetap terus terlindungi dan termonitor. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut terjadi 28 kasus penculikan anak sepanjang 2022. Data tersebut berdasarkan laporan yang diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dan, jumlah tersebut cenderung meningkat jika dibandingkan 2021 sebanyak 15 kasus penculikan anak.

Masifnya kasus kekerasan pada anak yang cenderung bertambah setiap tahunnya harus menjadi perhatian publik. Mestinya, dengan menyoroti angkat tersebut KPPPA perlu melakukan pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Hal itu mengacu pada Pasal 68 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, sudah saatnya pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan khusus anak mampu menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional sebagai bentuk konkret protektif pemerintah pada anak. Termasuk juga meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan manusia (human trafficking). Itu artinya, pencegahan kekerasan hingga penculikan pada anak merupakan upaya kolaboratif yang harus dilakukan orang tua, lingkungan, dan didukung pemerintah.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: