Sekdakab Madiun Buka Sosialisasi Penyelenggaraan Klasifikasi Informasi

Dari kiri Kepala Dinas Kominfo Kab Madiun, Drs. Sawung Rehtomo, M.Si dan Sekda Kab Madiun,. Ir. Tontro Pahlawanto dan para nara sumber lainnya. [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun yang diwakili oleh Sekda Kabupaten (Sekdakab) Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, membuka acara sosialisasi penyelenggaraan klasifikasi tingkat kerahasiaan informasi pemerintah Kabupaten Madiun, di gedung Graha Eka Kapti, Puspem. Kab. Madiun di Mejayan-Caruban, Rabu (28/3).
Sambutan tertulis Bupati Madiun, yang dibacakan Sekda. Ir. Tontro Pahlawanto, mengatakan bahwa pada Tahun 2008, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini merupakan salah satu wujud konkrit dari proses demokratisasi di Indonesia.
Seperti di ketahui bersama, Informasi merupakan kebutuhan setiap orang bagi pegembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.Informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Dijelaskannya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Dalam menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik ini, klasifiaksi informasi publik terbagi atas informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tata kelola informasinya dilakukan guna menjamin Kerahasiaan, Keutuhan, Keaslian, dan Ketersediaan Informasi dapat menjadi bahan pengambilan keputusan yang tepat bagi pimpinan organisasi atau institusi.
Dengan melalui para narasumber diharapkan terjadi Transfer of Knowledge guna mendapatkan Output yang diharapkan dalam pengelolaan informasi yang memiliki tingkat kerahasiaan. Dalam hal ini sebagai Narasumber pada kesempatan ini dari Badan Siber dan Sandi Negara dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim. [dar]

Tags: