Sekdes PNS Tulungagung Tuntut Tidak Dimutasi

Sekdes PNS saat mengutarakan aspirasinya di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (3/8). Mereka enggan jika ditarik dari jabatan sekdes dan dimutasi ke SKPD atau Kantor Kecamatan.

Sekdes PNS saat mengutarakan aspirasinya di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (3/8). Mereka enggan jika ditarik dari jabatan sekdes dan dimutasi ke SKPD atau Kantor Kecamatan.

Tulungagung, Bhirawa
Seiring dengan banyaknya sekretaris desa (sekdes) berstatus PNS di sejumlah daerah yang ditarik ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau Kantor Kecamatan, puluhan sekdes yang tergabung dalam Forum Sekdes Seluruh Indonesia (Forsekdesi) di Tulungagung mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu (3/8). Mereka menuntut agar tidak dimutasi sebagai sekdes dan tetap bisa bekerja sebagai sekdes seperti saat ini sampai pensiun.
Karmuji, Sekdes Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol saat memaparkan keinginan sekdes PNS se-Tulungagung di hadapan anggota Komisi A DPRD Tulungagung mengatakan jika sekdes PNS dimutasi akan menimbulkan kegaduhan di desa. Apalagi sekdes PNS telah dijamin oleh PP No 45 Tahun 2007 yang menyebutkan yang bersangkutan tidak dapat dimutasi kecuali atas pemintaan sendiri, dipromosikan dan melanggar disiplin.
“Dalam PP No 43 Tahun 2014 pasal 115  juga disebutkan sekdes PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundangan. Dan Permendagri No 83 Tahun 2015 pasal 112 menyebutkan sekdes yang termasuk perangkat desa untuk bekerja sampai usia pensiun,” papar Karmuji.
Menurut dia, saat ini sudah ada beberapa daerah di Jatim yang telah menjamin pula sekdes PNS tidak akan dimutasi dan telah diikat dalam Perda tentang Perangkat Desa. Seperti di antaranya di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Bojonegoro.
“Sebentar lagi di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar demikian. Sudah ada keoptimisan di sana (Kediri dan Blitar) jika Perda-nya akan seperti di Nganjuk dan Bojonegoro,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung Wiwik Triasmoro mengatakan aspirasi dari sekdes PNS di Tulungagung akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda tentang Perangkat Desa yang kini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD dan Pemkab Tulungagung.
Namun demikian, politisi asal PDI Perjuangan ini mengungkapkan masalah sekdes PNS harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. Utamanya, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Ingat dalam UU No 6 Tahun 2014 disebutkan jika perundangan yang terbit sebelumnya telah dicabut atau tidak berlaku lagi,” tandasnya.
Pansus I DPRD Tulungagung, lanjut Wiwik, juga telah melakukan studi banding di Sumbawa. Hasilnya di Sumbawa dari 157 sekdes PNS di daerah tersebut 83 di antaranya sudah di tarik oleh Pemkab setempat. Selebihnya akan ditarik pada tahun ini.
“Begitu pun yang terjadi di Kudus. Di sana (Kudus) telah ditetapkan perda yang menyebutkan sekdes PNS diberi waktu selama satu tahun untuk bekerja sebagai sekdes setelah terbitnya perda. Dan sebagai penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat baru,” paparnya.
Di Tulungagung, saat ini dari catatan Komisi A DPRD Tulungagung terdapat 42 jabatan sekdes yang lowong atau kosong. Rencananya, pengisian jabatan sekdes yang kosong tersebut tidak lagi akan diisi oleh PNS.
Para sekdes PNS-pun menyetujui jika jabatan 42 sekdes yang lowong itu diisi oleh non PNS. Menurut mereka hal tersebut sesuai dengan PP No 43 Tahun 2015.  [wed]

Tags: