Siaran TV Analog Terakhir 30 April, Kemenkominfo Gandeng Seniman Jatim Sosialisasikan Program Penghentian

Kemenkominfo, Bhirawa
Masyarakat harus segera bersiap, mulai 30 April 2022 mendatang, siaran TV Analog akan dimatikan. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah tahap satu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Untuk menyongsong perubahan tersebut, salah satu langkah Kementerian Kominfo untuk sosialisasi program Penghentian Siaran TV Analog (Analog Switch Off/ASO)/migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital, yakni melalui Pertunjukan Rakyat (Pertunra). Melalui instrumen sosialisasi yang membumi dan memanfaatkan kanal media sosial, diharapkan edukasi dan informasi terkait program tersebut dapat menjangkau masyarakat luas. Sejalan dengan hal itu, pendekatan kebudayaan dan kearifan lokal menjadi sarana yang efektif dan langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Dalam kesempatan pertunjukan rakyat yang digelar di Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada (11/3), Rosarita Niken Widiastuti, selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, menegaskan bahwa tanggal 30 April 2022 siaran TV Analog akan dihentikan di sebagian wilayah Jawa Timur yang terdiri dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota. Pada 30 April mendatang, Siaran TV Analog di sebagian besar wilayah di pulau Madura, yakni Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Sumenep (wilayah layanan Jawa Timur—3), akan dihentikan dan dialihkan ke layanan Siaran TV Digital.

“Kementerian Kominfo menggandeng seniman dan youtuber Madura “Anom Songot” untuk membuat video sosialisasi dalam bentuk komedi situasi dengan tema “Siap-Siap, 30 April 2022 TV Analog di Wilayah Anda akan Dimatikan”, jelas Niken.
Turut terlibat dalam proses pembuatan video tersebut Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Diskominfo Provinsi Jatim, Assyari dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.
“Konten sosialisasi ini diharapkan dapat membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk bersama-sama beralih dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital. Selain itu, sebagai wadah penyampaian informasi terkait migrasi televisi digital di Indonesia dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami”, lanjut Niken.

Perlu diketahui bahwa penghentian TV Analog berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Penghentian Siaran TV Analog mencakup total 112 Wilayah Layanan (341 Kabupaten/Kota). Hal ini menjadi penting karena masyarakat yang tidak beralih ke siaran TV Digital, tidak dapat menyaksikan siaran televisi. Untuk beralih ke siaran TV Digital, cukup menambahkan Set Top Box (STB).

“Kementerian Kominfo beserta seluruh jajaran Pemda dan KPID selalu berkolaborasi dan bersinergi untuk mensosialisasikan program Penghentian Siaran TV Analog (Analog Switch Off)/Migrasi Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital, termasuk manfaat yang diperoleh, yakni, layanan televisi berkualitas yang bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, serta konten siaran yang beragam”, pungkas Niken. [tam]

Tags: