Sidoarjo Terapkan Jam Malam Hingga Lockdown Desa

Suasana rapat persiapan pelaksanaan PPKM di Sidoarjo yang dihardiri oleh Forkopimda. [achmad suprayogi]

Sidoarjo, Bhirawa
Hasil Rakor Forkopimda Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo secara resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 14 hari, mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Penetapan tersebut berdasarkan Instruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masuk zona merah.
Rapat dipimpin langsung Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono dan dihadiri jajaran Forkopimda mulai dari Komisi B DPRD, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, perwakilan dari Lanud dan Lanudal, Sekda A. Zaini, Kepala OPD dan Camat. Rapat juga menghadirkan Ketua MUI KH. Salim Imron, Ketua FKUB H. Kirom, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII dan tokoh masyarakat, pada (9/1) malam di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo.
Selama PPKM Satgas Covid-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Seperti jam malam, diberlakukan mulai pukul 22.00 wib-04.00 wib. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring.
Pusat perbelanjaan/mall buka sampai pukul 19.00 wib. Mini market buka mulai pukul 07.00 – 22.00 wib dengan catatan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Kegiatan restoran makan/minum ditempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 wib.
Untuk toko kebutuhan bahan pokok (Sembako) beroperasi biasa dengan penerapan Prokes ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan Prokes ketat. Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
PJ Bupati Hudiyono menegaskan PPKM dipatuhi semua pihak. “Instruksi Kemendagri dan gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran covid-19 terkendali,” tegas Hudiyono, Minggu (10/1).
Terkait wacana lockdown desa, Hudiyono menjelaskan, untuk mengetahui desa tersebut termasuk zona merah atau tidak, ia meminta dinas kesehatan untuk mengecek setiap desa yang warganya terkonfirmasi positif covid. “Nanti yang akan menentukan apakah desa tersebut masuk dalam kategori zona merah atau tidak biar kepala dinas kesehatan yang mengecek,” katanya.
“Masih kita pelajari lagi, apakah nanti akan kita terapkan lock down tingkat desa atau operasi yustisi yang lebih dimasifkan sampai ke tingkat desa. Kita menunggu dulu data laporan sebaran pasien covid dari dinas kesehatan,” pungkas tambahnya.
Sementara itu, hari pertama PPKM jug akan digelar operasi yustisi serentak, yang dipusatkan di Alun-alun Sidoarjo sampai tingkat kecamatan. TNI-Polri bersama Satpol PP akan mengerahkan ratusan personil dalam operasi yustisi serentak tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menyampaikan senjata paling ampuh menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan operasi yustisi. Dengan masifnya operasi yustisi tingkat kedisiplinan warga meningkat. “Selama kami melaksanakan operasi yustisi hasilnya jelas, banyak masyarakat yang akhirnya patuh Prokes,” tegasnya.
Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi mendukung diberlakukannya operasi yustisi. “Karena untuk menegakkan Prokes harus ada penekanan,” katanya. Begitu juga Kepala Satpol PP Widiantoro menyampaikan operasi yustisi bukan hanya di tingkat kabupaten saja tapi sampai pada tingkat kecamatan. [ach]

Tags: