Siklus Akreditasi Lima Tahunan Mustahil Dicapai

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tanpa Dukungan APBD, Reakreditasi Sembilan Tahun Sekali
BAN S/M Jatim, Bhirawa
Masa akreditasi sekolah/madrasah harus diperbarui dalam kurun waktu lima tahun sekali. Namun hal ini mustahil dicapai sekolah. Sebab, kuota akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) sangat minim.
Kepala BAN S/M Dr Abdul Mu’ti menuturkan, siklus akreditasi sekolah  idealnya dilakukan lima tahun sekali. Tetapi dengan asumsi kuota APBN sebesar 30 ribu lembaga per tahun, siklus akreditasi bisa mencapai sembilan tahunan. Artinya, sekolah baru bisa melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) setiap sembilan tahun sekali. Fakta ini cukup memilukan. Sebab, status akreditasi cukup penting bagi sekolah. Baik sebagai syarat menyelenggarakan Ujian Nasional (UN), memasuki perguruan tinggi, dunia industri maupun untuk mengakses bantuan dari pemerintah dan swasta. “Itu sebabnya, langkah yang ditempuh Jatim untuk melaksanakan akreditasi mandiri dengan mengajak kabupaten/kota agar mengalokasikan anggaran melalui APBD sudah tepat,” tutur Mu’ti saat dikonfirmasi, Kamis (29/10).
Menurutnya, siklus akreditasi lima tahunan hanya bisa dicapai jika ada dukungan APBD kabupaten/kota. Dukungan tersebut, sesungguhnya tidak selalu berupa anggaran untuk menambah kuota akreditasi. Karena selain itu, pemerintah daerah juga bisa memberi dukungan dalam bentuk sarana-prasarana, sumber daya manusia maupun dukungan kebijakan.
Tahun depan, lanjut Mu’ti, kuota akreditasi nasional ditarget bisa mencapai 50 ribu lembaga. Kuota ini sangat minim untuk dibagi ke- 33 provinsi di Indonesia.  “Karena sangat minim, kita akan mengalokasikan kuota ini bagi daerah yang kekuatan APBD-nya kecil,” kata Mu’ti.
Seperti diberitakan sebelumnya,Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M) Jatim telah mengimbau Dinas Pendidikan (Dindik) kabupaten/ kota untuk mengalokasikan anggaran akreditasi mandiri. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan reakreditasi 13.775 lembaga se-Jatim. Lembaga-lembaga tersebut telah habis masa akreditasinya tercatat sejak Desember 2014.  “Lembaga yang perlu reakreditasi dimungkinkan bertambah dengan data sekolah yang masa akreditasinya habis per Desember 2015,” tutur Sekretaris BAP S/M Jatim Soeparno.
Dia menuturkan, tahun ini kuota akreditasi Jatim sebanyak 8.638 lembaga. Jatim termasuk penerima kuota terbesar di antara provinsi-provinsi di Indonesia dan mampu menuntaskan serapan hingga 99,41 persen.
Melihat kuota akreditasi dari pusat, Soeparno juga mengakui siklus akreditasi lima tahun sekali tidak mungkin terjadi. Karena, setiap tahun jumlah sekolah yang masa akreditasinya habis terus bertambah. Selain itu, sekolah baru juga terus berdiri. “Sebenarnya tahun ini juga masih ada sekolah yang belum mengikuti akreditasi. Tapi itu hanya sekolah baru yang memang belum memiliki lulusan dan secara administrasi memang belum bisa mengajukan akreditasi,” kata dia.
Sampai saat ini, lanjut mantan Kepala Dindik Surabaya itu, respon dari daerah cukup baik dalam melaksanakan akreditasi mandiri itu. Beberapa daerah seperti Magetan, Lumajang, Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi sudah mengajukan. “Surabaya belum ada kabar akan mengajukan atau tidak. Padahal Surabaya jumlah sekolah yang perlu reakreditasi tahun depan cukup besar. Sekitar 500 lembaga,” pungkas dia. [tam]

Tags: