Situbondo Raih Penghargaan Badan Publik Menuju Informatif KI Provinsi Jatim

Kepala Dinas Kominfosan Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro (dua dari kiri) saat menerima penghargaan Badan Publik Menuju Informatif Kab/Kota dari Komisi Informasi Provinsi Jatim. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Satu lagi diraih Kabupaten Situbondo dengan menerima penghargaan bergengsi di bidang Badan Publik Menuju Informatif Kabupaten/Kota se-Jatim kemarin lusa.

Penghargaan ini diberikan Komisi Informasi Jawa Timur karena Situbondo berhasil dibidang pelayanan informasi di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Situbondo. Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Komunikasi Infomatika dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro.

Menurut Dadang Aries Bintoro, untuk meraih penghargaan Komisi Informasi Award tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, urai Dadang, lembaganya pernah mengalami kegagalan sehingga tidak berhasil mendapatkan penghargaan KI Award tahun 2019 lalu. Baru di awal tahun 2020, aku Dadang, Diskominfosan Kabupaten Situbondo mengajukan permohonan kepada Bupati agar pelaksanaan tugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di masing-masing OPD dimasukkan dalam indikator apel tenda. “Alhamdulillah usulan saya di setujui oleh Bupati. Nah sejak tahun 2020, PPID akhirnya masuk dalam indikator apel tenda,” urai mantan Camat Sumbermalang itu.

Masih kata Dadang, setelah PPID masuk dalam penilaian apel tenda, seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo konsisten melaksanakan tugas PPID dengan hasil yang baik. Hasil ini, terang Dadang, sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya dalam UU Nomor 14 tahun 2008. Dadang kembali merinci, selama kurun waktu tahun 2020 meski berada dalam masa pandemi, seluruh OPD akhirnya berhasil melakukan perbaikan tugas tentang PPID. “Dalam tugas itu OPD-OPD didampingi tim dari Dinas Kominfosan Kabupaten Situbondo,” jelas Dadang Aries Bintoro.

Tak cukup itu, jelas Dadang, untuk meraih penghargaan pihaknya secara intens terus membenahi sektor informasi publik di semua OPD. Diantaranya, kupas Dadang, menggarap informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta berikut informasi yang wajib tersedia setiap saat. “Kami juga fokus meningkatkan pelayanan permohonan informasi secara berkala dan berkelanjutan dengan membenahi kekurangan yang dialami OPD-OPD se-Kabupaten Situbondo,” ulas Dadang.

Mantan Sekretaris Kecamatan Panarukan itu menerangkan, pada pertengahan tahun 2020 ada kesempatan mengikuti penjurian kembali oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim. Ada sejumlah tahapan yang dilalui, ungkap Dadang, diantaranya tahapan penilaian serta kuisioner yang harus diisi secara mandiri sesuai kondisi yang ada. Selanjutnya, papar Dadang, ada kunjungan lapangan resmi dari tim juri ke Kabupaten Situbondo serta kunjungan menyamar dari tim juri secara acak ke OPD-OPD di Situbondo. “Tim juri itu bahkan ada yang berpura pura memohon informasi. Kemudian terakhir ada assesment secara daring oleh tim juri kepada Pemkab Situbondo. Waktu itu yang memaparkan bapak Sekda langsung di hadapan tim juri yang didampingi tim Dinas Kominfosan,” aku Dadang.

Puncaknya, ujar Dadang, setelah mengikuti tahapan penjurian yang panjang, Kabupaten Situbondo akhirnya berhasil menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jatim dalam bentuk KI Award. Dadang menambahkan, dalam penghargaan ini Kabupaten Situbondo berhasil mendapat prestasi dalam bidang Badan Publik menuju Informatif Kabupaten/Kota se-Jatim. “Keberhasilan ini diraih berkat kekompakan seluruh perangkat daerah dan masyarakat Situbondo yang dipandu oleh bupati dan wakil bupati,” pungkas Dadang. [awi]

Tags: