Srikandi Dishub Kampanye Fungsi Pedestrian

Pasukan Srikandi Dishub Kota Surabaya saat mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mengembalikan fungsi pedestrian, Minggu (28/2) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Pasukan Srikandi Dishub Kota Surabaya saat mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mengembalikan fungsi pedestrian, Minggu (28/2) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pasukan pengamanan yang beranggotakan kaum hawa tak hanya ada di kepolisian dan Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya juga telah memiliki pasukan beranggotakan perempuan. Mereka dijuluki Srikandi Dishub yang bertugas mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mengembalikan fungsi pedestrian jalan.
Meski Srikandi Dishub masih beranggotakan dua orang, namun mereka telah diberikan bekal yang cukup. Mulai dari sikap, tata bahasa, materi kampanye, serta poster-poster yang bertuliskan nada positif pun telah dikantongi Srikandi Dishub Kota Surabaya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dsihub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan, setiap hari Srikandi Dishub berkeliling di setiap sudut Kota Surabaya. Mereka mengkampanyekan mengembalikan fungsi pedestrian kepada masyarakat.
“Fasilitas pejalan kaki (pedestrian, red) dibuat untuk keamanan dan kenyaman pejalan kaki dari benturan kendaraan di jalan. Mangkanya, kami akan gencarkan kepada masyarakat Surabaya untuk mengembalikan fungsi pedestrian melalui Srikandi Dishub,” terang Irvan kepada Bhirawa, Minggu (28/2) kemarin.
Irvan mengakui, Pedestrian di beberapa ruas jalan protokol Surabaya tak lagi menjadi milik pejalan kaki dan mulai beralih fungsi. Ini terlihat dari beberapa pedestrian seperti di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Dharmawangsa. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), tempat parkir sepeda motor dan mobil, atau kegiatan lain yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatan pejalan kaki.
“Akibatnya, pejalan kaki berjalan di jalan raya, yang sewaktu-waktu bisa terancam keselamtannya,” terangnya.
Ia menjelaskan, PKL dan parkir liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 terkait ketertiban umum. Pedestrian seharusnya menjadi hak pejalan kaki, bukan untuk berdagang maupun untuk parkir liar. “Kalau ada PKL dan pemilik kendaraan parkir liar tidak bersikap kooperatif, maka akan langsung ditilang petugas dari Polrestabes,” imbuhnya.
Adapun Srikandi binaan Dishub Kota Surabaya lebih mengarah ke sisi humanis. Seleksi pun, menurut Irvan telah diperketat mulai dari tinggi badan yang berkisar antara 165-170 Cm. Selain itu, mereka juga terampil baris berbaris dan bisa melayani masyarakat umum.
“Dengan dibekali keterampilan tersebut, mereka (Srikandi Dishub, red) bisa melayani masyarakat secara luwes dengan berbagai karakter masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, satu di antara karyawan yang bekerja di salah satu perkantoran kawasan jalan Basuki Rahmat, Doni mengatakan, pedestrian juga banyak dipakai untuk parkir sepeda motor meskipun banyak dipasang rambu dilarang parkir. “Pedestrian kan bukan tempat sepeda motor parkir tapi nggak tahu ya kok masih banyak yang pakai untuk parkir,” ujar dia.
Bahkan kalau kondisi volume kendaraan tinggi pada jam-jam banyak orang berangkat atau pulang kerja, lanjut dia, banyak sepeda motor yang memanfaatkan pedestrian sebagai jalur sepeda motor. “Kadang kalau kondisi macet motor-motor banyak yang naik ke pedestrian sehingga para pengguna jalan kadang kehilangan akses untuk lewat,” pungkas dia. (geh)

Tags: