Sulit Hadirkan Saksi Ahli ITE dari Kemenkominfo

Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim , Senin (12/11). [trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka dugaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sayangnya agenda menghadirkan saksi ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke Mapolda Jawa Timur batal, Senin (12/11).
Usai ditemui menyerahkan barang bukti ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Ahmad Dahni mengatakan saksi ahli itu batal hadir karena tidak mendapat izin dari kementerian terkait. Bahkan pihaknya mengaku tidak mudah menghadirkan saksi tersebut.
“Untuk mendapatkan izin (saksi ITE, red) dari kementerian tidak mudah ternyata. Saksi yang biasa itu mudah, tapi saksi ini kan saksi sangat ahli. Nah untuk mendapatkan izin itu susah,” kata Dhani.
Dhani menjelaskan, pihaknya sudah memberikan suratnya sejak kemarin-kemarin, tapi balasan dari kementerian tidak segampang itu. Bahkan pihaknya telah mengajukan tiga ahli, yakni dari ahli hukum ITE, hukum pidana dan bahasa yang dapat meringankan dirinya untuk diperiksa polisi.
“Untuk saksi yang pertama ini susah. Tadi saya hanya menyerahkan handphone beserta kartunya serta foto pakai papan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi menambahkan, penyidik telah memberikan waktu dua minggu untuk menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu. Namun setelah diupayakan, saksi yang pihaknya minta tidak sama waktunya.
“Kami memberikan surat kepada penyidik, diterima langsung oleh direktur.Kami menyampaikan terkait ahli ini dan dipersilakan untuk mengajukan secepatnya. Awalnya pada 20 November tapi pada tanggal 20 itu memang tanggal merah dan kami dipersilakan bersurat untuk kepastian ahli-ahli itu,” tambahnya.
Dia menegaskan, tiga ahli yang diajukan untuk menjadi saksi telah menyatakan kesiapannya dan tinggal memastikan lagi waktunya. Sebab menghadirkan ahli ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
“Yang kami ajukan ini normatif, artinya ada dasarnya yakni Pasal 65 KUHAP bahwa tersangka berhak membawa saksi ahli yang meringankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengaku akan melakukan penggeledahan di rumah Dhani. Hal itu dilakukan untuk mencari akun yang dipakai Dhani untuk membagikan vlog-nya.
“Kemungkinan kita Rabu kalau nggak Kamis penyidik ke Jakarta melakukan penggeledahan. HP ini sangat penting, itu yang digunakan Ahmad Dhani nge-vlog di Hotel Majapahit,” ukapnya.
Ahmad Dhani sebelumnya mengajukan tiga saksi dari ahli ITE, ahli pidana dan bahasa untuk dapat meringankan dirinya. “Kita sepakat dan disepakati selama 14 hari atau dua minggu semenjak diperiksa sebagai tersangka. Kita tidak melakukan pemanggilan, tapi dia yang akan menghadirkan dan itu sudah dituangkan di dalam BAP,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Ahmad Dhani terseret dua kasus yang ditangani Polda Jatim. Kasus pertama, yakni dugaan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela Negara atas dugaan ucapan idiot kepada massa kontra #2019GantiPresiden di Surabaya lalu. [bed]

Tags: