Surabaya Gagal Pertahankan Pengelolaan SMA/SMK

Foto: ilustrasi

Putusan MK Dibacakan Tanpa Kehadiran Penggugat
Surabaya, Bhirawa
Harapan warga Kota Surabaya agar pemkot dapat kembali mengelola SMA/SMK pupus sudah. Ini seiring dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat putusan nomor 31/PUU-XIV/2016 yang isinya menolak seluruh permohonan para pemohon.
Kuasa hukum pemohon dari Surabaya Edward Dewaruci menuturkan keputusan MK merupakan keputusan yang harus diterima dan ditaati. Kendati pihaknya sebagai kuasa hukum penggugat tidak hadir dalam pembacaan putusan, keputusan hakim harus dianggap sebagai undang-undang yang harus dipatuhi.
“Kalau tidak seperti itu nggak perlu ada pengadilan. Memang pagi baru dapat undangannya. Tapi tidak nutut kesana. Tapi itu tidak ada hubungannya dengan putusan MK,” ungkap pria yang akrab disapa Teted itu, Rabu (26/7).
Kendati telah ditolak, Teted memberikan satu catatan penting. Yakni adanya satu dari sembilan hakim yang setuju terhadap permohonan penggugat. Delapan hakim menolak permohonan karena perkara ini sama objeknya di perkara sebelumnya. Yakni gugatan pada lampiran pasal 15 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sebelumnya juga sudah ditolak hakim MK. “Meski pun penggugatnya berbeda dan alasan yang menjadi dasar gugatan juga berbeda, kita menggunakan dasar Pasal 28 dan 31 UUD 1945,” kata Teted.
Karena ada satu hakim yang setuju dengan pendapat kita, pemerintah juga harus memperhatikan adanya tuntutan pemenuhan hak yang lain. Dalam hal ini adalah Pemprov Jatim. Misalnya soal pemenuhan 20 persen anggaran. Layanan pendidikan yang bisa menghambat anak-anak sulit sekolah. Baik karena tidak mampu, nilai jelek, atau permasalahan sosial lainnya.
Sementara itu, salah satu pemohon mewakili warga Surabaya Radian Jadid cukup menyayangkan proses pembacaan putusan yang dilakukan tanpa kehadiran penggugat. Karena hingga kemarin, pihaknya belum mendapat undangan sehingga tidak ada yang hadir ke persidangan.
“Kita sebenarnya menunggu dan harusnya pembacaan putusan itu mengundang para pihak penggugat. Ini agak aneh,” kata dia.
Karena itu, lanjut dia, ada rencana lanjutan yang akan dilakukannya. Yakni menggugat seluruhnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jika UU tersebut digugat, maka pasal tentang pelimpahan pengelolaan SMA/SMK akan termasuk di dalamnya.
Kendati demikian, untuk saat ini pihaknya tetap menerima putusan hakim. Selanjutnya, pihaknya berharap Pemprov Jatim serius mengelola pendidikan dengan mengalokasikan 20 persen anggaran dari APBD untuk pendidikan. “Kenyataannya kan anggaran untuk pendidikan tidak sampai 10 persen,” kata dia.
Sementara itu, adanya perbedaan pendapat muncul dari hakim konstitusi Saldi Isra. Pihaknya setuju bila pemkot mengelola SMA/SMK dengan catatan. Menurutnya, kewenangan pengelolaan SMA/SMK dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah provinsi. “Melainkan juga oleh pemerintah daerah yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya,” kata Saldi membacakan dissenting opinionnya di Gedung MK.
Menurut Saldi, pemilahan menggeser kewenangan untuk tujuan mencapai efisiensi penyelenggaraan pendidikan sesungguhnya juga sejalan dengan semangat yang terkandung di balik pembentukan UU No 23 Tahun 2014. Di mana, penyelenggaraan pemda, dengan salah satunya urusan pendidikan, adalah untuk tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
“Dengan memedomani Pasal 18 A UUD 1945 agar penyelenggaraannya menjadi efisien, pengalihan urusan penyelenggaraan pendidikan menengah tidak seharusnya digeneralisir,” ucap guru besar hukum Universitas Andalas itu.
Pengalihan kewenangan, menurut Saldi, mesti dilakukan dengan memperhatikan daerah kabupaten/kota yang sejauh ini berhasil memberikan pelayanan pendidikan menengah dengan memadai. “Di sinilah pentingnya melakukan pemilahan (agar semua daerah tidak diperlakukan sama) dalam melakukan pergeseran kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah,” cetus Saldi. [tam]

Tags: