Surat Izin Usaha Perdagangan PD RPH Kota Malang Jadi Polemik

(DPRD Belum Bisa Selesaikan Pansus Aneka Usaha)

Kota Malang, Bhirawa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kota Malang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang kini menjadi polemik di masyarakat.
Polemik itu, dipicu dari munculnya, nama Direktur pada perusahaan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam SIUP tersebut tertulis nama Elfiatul Roikhah yang merupakan staff Kecamatan Blimbing yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Kecamatan.
Sementara hingga saat ini, setelah Plt dijabat Ade Herawanto, berakhir pada bulan September lalu, Pemkot Malang belum pernah melakukan lelang jabatan untuk posisi direktur PD RPH. Tetapi juga tidak ada penunjukan Plt lagi.
Ahmad Wanedi, Ketua Tim Pansus Perumda Tugu Aneka Usaha menyampaikan, bahwa pihaknya belum pernah diajak komunikasi terkait dengan penunjukkan Direktur RPH. Meski tidak ada keharusan tetapi logikanya menurut Wanedi harus dikomunikasikan.
Sepengetahuan, dia seharusnya Direktur itu harus non ASN. Kalau ASN berarti dia harus mengundurkan diri. Tapi nyatanya Elfiatul ini merupakan dewan pengawas di PD RPH, bukan Direktur RPH.
Apalagi dia juga memastikan bahwa Pansus PD Aneka Usaha belum bisa selesai tahun ini, melainkan diselesaikan pada tahun depan. Jadi persoalan RPH ditegaskan dia tanpa adanya komunikasi dengan dewan.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Keuangan PD RPH, Raka membenarkan bahwa hingga sampai saat ini posisi Direktur PD RPH masih kosong. Terkait dengan SIUP tersebut, dia menyampaikan ada kesalahan penyebutan jabatan dari Dewan Pengawas definitif hasil seleksi menjadi Direktur.
Dia mengakui, bahwa melakukan pengurusan iji. Tapi dia tidak tahu kejadianya bisa seperti itu. “Ini kami masih menghubungi yang mengurus. Padahal dalam lampiran yang kami berikan adalah SK Dewan Pengawas,” ujar Raka.
Dia menjelaskan, seusai dengan PP 54 Tahun 2017, jika ada kekosongan jabatan Direktur, bahwa wewenangnya ada di Dewan Pengawas, sebagai pelaksana tugas. Apabila jabatan Dewan Pengawas kosong, maka wewenangnya langsung Wali Kota.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, bahwa jabatan Direktur yang tertulis di dalam SIUP tersebut merupakan murni kesalahan dari aplikasi. Karena aplikasi yang ada hanya Diretur.
Jadi di dalam aplikasi yang bernama SIM Perizinan tersebut hanya memiliki dua kolom.Yakni jabatan sebagai Direktur dan juga sebagai Pimpinan Perusahaan. Sedangkan sebagai Dewan Pengawas, ataupun Kepala Plt di aplikasi tersebut belum ada.
“Ini belum kami update. Memang murni kesalahan aplikasi. Nanti akan kami update dan kami tambah kolom-kolom tersebut,” ujarnya.
kasus seperti ini kata Erik, merupakan kasus yang baru pertama kali terjadi di DPMPTSP Kota Malang.
Dikarenakan, jarang sekali perusahaan daerah yang membuat surat izin.
“Nanti akan kami update menu-menu baru. Karena keys-keys seperti ini tidak terprediksi kalau ada PD RPH yang sedang memohon izin. Karena untuk pelaku usaha swasta biasanya berbasis akta pendirian perusahaan. Jadi kita tidak menemui istilah Plt dan lain sebagainya,” sambungnya.
Ditemui di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, SIUP yang beredar tersebut memang benar dijabat oleh seorang Direktur. Namun, karena posisi jabatan Direktur di PD RPH kosong, jadi jabatannya digantikan oleh Dewan Pengawas.
“Kalau menunjuk tidak. Tapi dia bertindak atas nama Direktur. Karena organisasi BUMD pucuk tertingginya Direktur. Kalau Direktur gak ada yang Dewan Pengawas ini,” ujarnya.
Wasto pun tidak mempermasalahkan adanya penulisan jabatan sebagai Direktur PD RPH di dalam SIUP tersebut. Karena memang jabatan Direktur PD RPH saat ini kosong.
Untuk itu pihaknya saat ini masih mencari siapa Direktur yang menjabat di PD RPH.
Entah itu melalui seleksi atau yang lain, pihaknya masih menunggu RPH ini menjadi Perumda Tunas. [mut]

Tags: