Surat PAW PPP Diproses Bupati Gresik

Sambari Halim Radianto

Gresik, Bhirawa
Kekosongan satu kursi Fraksi PPP DPRD karena meninggalnya Muntarifi, sekarang ada kejelasan. Sebab surat Pergantian Antar Waktu (PAW) posisinya sudah dikirim kepada bupati yang kemarin sempat nyantol sebab proses administrasi dewan.
Menurut Sekretaris DPC PPP Kab Gresik, Khoirul Huda, proses PAW karena meninggal Muntarifi akibat serangan penyakit jantung. Sekarang masih dalam proses oleh bupati, setelah itu surat akan ditindaklanjuti ke Gubernur Jatim.
Proses diakui sudah tak lama lagi. Sesuai ketentuan yang berlaku surat di meja bupati, hingga ditandatangani maksimal selama tujuh hari. Sedangkan di gubernur, maksimalnya 14 hari harus sudah turun. ”Kami berharap bisa tetap sesuai waktu, sehingga kursi PPP yang kosong saat ini cepat diisi,” pintanya.
Surat PAW di Gubernur Jatim, terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) lama dan menerbitkan SK PAW. Yaitu, pengganti (Alm Muntarifi anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) V Pulau Bawean, meliputi Kec Sangkapura dan Tambak, dan penggantinya Pak Esfar, sesuai jumlah suara yang di dapat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin.
Ditambahkan Khoirul Huda, tak ada kesan PPP memperlambat proses PAW. Namun karena proses administrasi dan waktu saja, sehingga terkesan lama. Dari PPP, juga ingin pengantinya cepat dilantik agar kekosongan tak terlalu lama. Sebab pengaruhnya cukub besar bagi kita, baik secara keanggotaan di dewan juga yang lainya. [kim]

Rate this article!
Tags: