SWI Ajak Masyarakat Berfikir Cerdas Tawaran Manis Investasi Ilegal dan Pinjol

Satgas Waspada Investasi Brigjen Pol Andreas Hermanto saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (25/11) malam.

Jember, Bhirawa
Menghadapi maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol), masyarakat diharapkan untuk berfikir cerdas terhadap tawaran dan kemudahan yang ditawarkan oleh para pelaku investasi ilegal dan pinjol. Karena tim Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk bersama 13 Kementrian dan OJK ini, kewenangannya sangat terbatas.

” Jadi butuh literasi kepada masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjol yang marak melalui media sosial maupun whatshapp,’ kata
Brigjen Pol Andries Hermanto (Direktur Departemen Penyidikan Jasa Keuangan) tim SWI usai melakukan konsolidasi dan soliditas keberadaan Satgas Waspada Investasi di Kabupaten Jember, Rabu (25/11).

Menurut Andreas, keberadaan SWI ini memiliki dua tugas penting yakni pencegahan dan penindakan hukum. “Misalnya apa bila terjadi pelanggaran pidana terhadap investasi ilegal itu kewenangan dari penyidik Polri. Sedang penyidik OJK kewenangan hanya melakukan penyidikan jika terjadi penyimpangan di sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar modal dan Asuransi),” ungkap Andreas kepada sejumlah media kemarin malam.

Terkait investasi ilegal dan pinjol, Andreas mengaku ada dua hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat. Yakni aspek legalitas dan aspek logis penawaran dan kemudahan yang ditawarkan.

” Biasanya mereka menawarkan kemudahan dan keuntungan besar yang di janjikan. Ini masyarakat lebih waspada, karena dengan tawaran-tawaran tersebut sangat beresiko bagi masyarakat,” katanya.

Masyarkat diharapkan melakukan penelusuran terhadap identitas perusahaan yang menawarkan investasi sebelum melangkah.

“Kami (satgas) sudah menyiapkan fasilitas untuk masyarakat, baik melalui email, telpon, WA apakah investasi itu terdaftar atau tidak. Masyarakat bisa langsung melaporkan ke Satgas waspada Investasi, nanti kita melakukan pemblokiran,” katanya

Andreas juga berharap kepada Kementrian Informasi dan Komunikasi (salat satu tim Satgas Waspada Investasi) untuk lebih teliti dan berhati-hati kepada pemohon.

” Ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan kalau servernya ada di dalam negeri. Tapi kalau servernya ada di luar negeri, Kominfo tidak bisa mengontrol. Kuncinya ada di masyarakat sendiri, jika lebih hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan, masyarakat tidak akan terjebak permainan mereka,” tandasnya.(efi)

Tags: