Tahun Lalu, 246 Pasangan Muda-mudi Bawah Umur Dinikahkan di Sidoarjo

Kantor Pengadilan Agama Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Sub-70 % Hamil Duluan

Sidoarjo, Bhirawa.
Pada tahun 2022 lalu, tercatat ada 246 kasus, dispensasi nikah telah diberikan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo. Kasus yang terjadi ini membuat Kab Sidoarjo berada pada peringkat nomor 25.

Dalam UU No.16 tahun 2019, saat ini mengatur pria dan wanita, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Menurut Humas Pengadilan Agama Sidoarjo, Imam Syafi’i, sekitar 70% dispensasi nikah tersebut diberikan, karena dari pihak perempuan sudah mengalami kondisi hamil lebih dulu.

“Dispensasi nikah, kami berikan karena mendasari pertimbangan utama, yakni untuk melindungi bayi dalam kandungan. Agar kondisinya dapat perhatian. baik dari sisi agama, sosial dan kesehatannya,” komentar Imam Syafi’i, Selasa (24/1) kemarin.

Terjadinya pernikahan dini, menurut Imam Syafi’i, tergantung pada sejumlah faktor yang mempengaruhi. Bisa dari pergaulan, keluarga dan media sosial seperti saat ini yang banyak digunakan orang.

“Tanpa bisa menggunakan dari sisi positipnya, media sosial akan bisa menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini,” ujarnya.

Agar tak sampai terjadi kasus negatif yang membuat pernikahan di usia dini, menurut Imam, maka kedua duanya harus bisa menjaga kualitas moral dengan baik.

Mencegah kasus pernikahan dini, menurut Imam, tidak hanya tanggung jawab kedua belah pihak saja, tapi juga keluarga, namun juga Pemerintah dan dari berbagai pihak.

Meski demikian, menurut dirinya pernikahan dini, dalam kasus perceraian di pengadilan agama Sidoarjo, tidak semuanya menjadi penyebab yang menjadi mendominasi.

“Dalam suatu kasus perceraian, umur tidak mesti menjadi jaminan perceraian. Apa itu yang muda atau yang tua. Yang utama adalah, bersama-sama untuk saling menjalankan komitmen pernikahan itu sendiri. Karena menikah itu dalam agama Islam adalah ibadah. Maka nikah harus dijalankan dan disyukuri,” paparnya.

Dirinya mengatakan di pengadilan agama Sidoarjo, ada pasangan suami istri, yang secara materi sudah sangat berlebihan. Namun, saat ini sedang dalam proses perceraian.

“Jangan selalu dianggap, kalau menikah di usia dini itu mesti jelek semuanya,” lanjut Imam.

Dirinya menceritakan pada zaman dulu, banyak para orang tua yang telah melangsungkan pernikahannya pada usia yang relatip muda. Dikarenakan mengikuti tradisi yang ada pada saat itu. Namun, dalam perjalannya, ternyata mereka bisa hidup, bahagia dan langgeng bersama sampai menjadi kakek dan nenek.

Saat ini Pemerintah memang mengatur batas minimal usia menikah, karena tujuannya untuk semakin memperbaiki kualitas dari anak-anak yang nanti dilahirkan oleh sang ibu. Isu nasional saat ini, jangan sampai anak-anak yang nanti akan dilahirkan, tidak sampai mengalami kasus stunting. (kus.gat)

Tags: