Tak Etis, Ketua DPD Nasdem Kab.Malang Belum Mundur dari Golkar

Wakil Ketua Bidang OKK DPD II Partai Golkar Kab Malang Muhammad Mufidz

Kab Malang, Bhirawa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Malang yakni Choirul Anam sampai kini belum mengundurkan diri dari Partai Golkar. DPD II Golkar meminta agar yang bersangkutan segera mengirimkan surat pengunduran diri, sebagai bentuk etika politik.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan Kaderisasi (OKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Malang Muhammad Mufidz, Rabu (27/12), kepada Bhirawa, membenarkan partainya belum menerima surat pengunduran diri Choirul Anam dari kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Malang. Meski dia kini sudah menjadi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Malang.
“Secara etika, seharusnya Anam mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar, agar tidak terjadi double kepengurusan di parpol,” tegasnya.
Sementara, kata dia, tidak hanya Anam saja yang hingga kini belum melayangkan surat pengunduran diri dari Partai Golkar, namun masih banyak juga pengurus maupun anggota yang belum mengundurkan diri, tapi kini menjadi pengurus di Partai NasDem.
Sedangkan dalam persoalan pengurus maupun anggota parpol yang meloncat ke partai lain, hanya persoalan etika saja. Sehingga DPD Partai Golkar Kabupaten Malang hingga kini pun belum mengeluarkan surat penghentian Anam sebagai pengurus Partai Golkar.
“Kami berharap agar Choirul Anam mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Golkar. Karena surat pengunduran diri itu, sifatnya juga sangat penting dalam administrasi di dalam keanggotaan DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang,” ujar Mufidz, yang pernah mencalonkan sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang, periode 2015-2020.
Sedangkan Choirul Anam tidak hanya dipersoalkan oleh Partai Golkar saja, tapi sebagian anggota Partai NasDem Kabupaten Malang juga mempersoalkannya. Karena menurut salah satu pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Malang yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa hingga kini Choirul Anam memegang dua Surat Keputusan (SK), yang satu dikeluarkan oleh DPD II Partai Golkar dan yang satunya dikeluarkan DPD Partai Nasdem kabupaten setempat.
“Sebab, kedua SK tersebut telah menunjukkan jika Anam telah double kepengurusan didua parpol. Seharusnya dia harus memilih, apakah tetap sebagai pengurus di Partai Golkar atau di Partai NasDem. Sehingga dengan adanya double kepengurusan itulah, maka sebagian pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang mempertanyakan hal tersebut,” jelasnya. [cyn]

Tags: