Tekan Angka Kenaikan Covid-19, Polres Gresik Gencar Operasi Yustisi Prokes

Gresik, Bhirawa.
Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa -Bali, berlangsung dari tanggal 11 hingga 25 januari 2021. Pelaksanaan PSBB, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dilakukan gabungan Polres Gresik, dan Kodim 0817 serta Satpol PP Gresik mengelar giat operasi yustisi.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Padal IPDA Yonandha Adi Yuliansyah mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat, sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020.

“Dari hal-hasil operasi yustisi, didapati 14 orang pelanggar protokol kesehatan. Yang tidak memakai masker kemudian dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik hingga sanksi administrasi. Supaya bisa memberi efek jera, dan tidak terulang kembali.”Ujar IPDA Yonandha.

Pelaksanaan operasi yustisi di laksanakan setiap hari, guna mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19.

Pelaksanaan giat operasi dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara, yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, bahwa salah satu penekanan terkait dengan persiapan PPKM di wilayah Jatim, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Sektor industri tetap bisa berjalan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.

“Seperti kita ketahui di Jatim setelah adanya libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru), kenaikan angka positif Vovid-19 cukup tinggi. Sesuai keputusan kementerian dalam negeri dan gubernur, restoran dan sejenisnya jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Aktifitas keagamaan Sholat Isyak hingga jam 19.15 WIB, setelah itu harus tutup,”Kapolres Gresik menjelaskan arahan Gubernur Jatim pada saaat mengikuti rakor zoom meeting.

Selain itu, pusat-pusat perbelanjaan atau mall juga dibatasi hingga jam 19.00 WIB. Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan di Gresik. Ada tujuh check point pemberlakuan PPKM, di Kecamatan Kebomas, Gresik Kota, Manyar, Duduksampeyan, Menganti, Driyorejo dan Balongpanggang. [kim]

Tags: