Tepati Janji, Herman DK Cabut Laporan di Pengadilan Negeri

Herman DK (kiri) dan DekinIrawan (kuasa hukum)

Sumenep, Bhirawa
Politisi PKB, Herman Dali Kusuma, yang saat ini menjabat ketua DPRD Sumenep secara resmi mencabut laporannya di Pengadilan Negeri (PN). Laporan perkara itu bernomor 23/Pdt.G/2018/PN.Smp.
“Hari ini laporan klien saya, dicabut di Pengadilan Negeri Sumenep,” kata kuasa hukum Herman DK, Deki Irawan, Jumat (26/10).
Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengatakan, pencabutan laporan di PN ini merupakan salah satu bentuk kepatuhannya terhadap keputusan partai dalam pleno yang digelar tadi malam. “Ini merupakan bentuk kepatuhan saya ke partai. Saya akan mengikuti keputusan partai,” jelas Herman.
Pada tanggal 24 Oktober 2018, Herman Dali Kusuma, melalui kuasa hukumnya, Deki Irawan melaporkan DPC, DPW dan DPP PKB ke PN. Laporan ini dilakukan setelah dirinya diusulkan diganti pada posisi Ketua DPRD setempat. Sebab, alasan pelengserannya dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Alasan partai mereposisi jabatannya, Herman DK dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan di kantor legislatif. Salah satunya, SK Badan Kehormatan (BK) DPRD tidak kunjung turun dan proses pembentukan Komisi Informasi (KI) tidak tuntas hingga sekarang.
Akibatnya, Fraksi PKB mengirimkan surat rekomendasi DPP PKB ke pimpinan Dewan. Surat tersebut berisi reposisi ketua DPRD yang dijabat Herman Dali Kusuma, diganti Dulsiam yang merupakan Sekretaris DPC PKB setempat.
DPC PKB mengancam akan mencabut Herman dari keanggotaan partai berlambang bola dunia ini karena surat rekomendasi itu gagal dibacakan pada saat paripurna dengan alasan persoalan pergantian ketua masih disengketakan. [Sul]

Tags: