Terapkan Program Odol, Satlantas Polres Situbondo Tindak Tegas Angkutan Melebihi Tonase

Personel Satlantas Polres menerapkan program Odol bagi kendaraan truck yang melanggar muatan barang di jalan raya Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satlantas Polres Situbondo terus melakukan penindakan tegas berupa tilang (tindak pelanggaran) terhadap kendaraan berat yang mengangkut barang melebih tonase. Tindakan tegas ini merupakan amanah dari program Odol yang melintas di wilayah Kabupaten Situbondo.

Penindakan kendaraan overload dan over dimensi (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan yang lain dan cenderang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas jalan raya Situbondo.

Menurut Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Haracahyaningdyah, kegiatan Odol dibarengi dengan patroli Satlantas dengan melalukan penindakan tegas di sepanjang Jalan WR Supratman Situbondo. Sasarannya, kata Anindita, semua kendaraan truk yang membawa muatan melebihi tonase.

“Ya kami tindak tegas bagi setiap truck yang melebih batas ketentuan overload dan over dimensi yang dikenal dengan sebutan Odol,” papar Anindita.

Anindita Harcahyaningdyah menambahkan, penindakan dengan program Odol akan terus dilakukan karena nyata melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Selain itu, ungkap Anindita, pelanggar Odol juga akan membahayakan keselamatan karena beresiko menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

“Bahkan juga fatal dan membahayakan bagi pengendara yang lain,” terang Anindita.

Anindita memastikan, kendaraan truck yang bermuatan berlebih selain membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan juga sangat fatal karena sulit dikendalikan saat melintas di titik tikungan atau ketika rem mendadak. Sehingga sering mengakibatkan rem blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan yang semestinya.

“Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar Odol, Satlantas Polres Situbondo melalui unit Dikyasa juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih,” tegas Anindita.

Perwira dengan tiga balok dipundaknya tersebut memaparkan, selain memberikan tindakan tegas berupa tilang, Satlantas Polres Situbondo juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi langsung ke titik lokasi perusahaan jasa angkutan agar memperhatikan aturan sebagaimana diatur dalam kebijakan Odol.

“Termasuk sopir juga kami himbau agar tidak melanggar aturan Odol karena nyata nyata sangat berbahaya,” pungkas Anindita. (awi.gat)

Tags: