Mantri Dinkes Sampang Terancam Dipecat

PNS NarkobaSampang, Bhirawa
Mantri Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang yang ditangkap polisi karena kasus narkoba, terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sanksi pemecatan itu merupakan sanksi terberat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Dinkes Sampang Firman Pria Abadi, di Sampang, Selasa (18/8).
Kepala Dinkes mengamukakan hal ini, menanggapi adanya oknum mantri kesehatan berisial SJ (47) asal Desa Labuan, Kecamatan Sreseh yang ditangkap tim Narkoba Polres Sampang beberapa hari lalu, karena kasus narkoba.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disilpin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan, ada beberapa jenis sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
Pada Pasal 7 dalam ketentuan itu dijelaskan, ada tiga jenis tingkatan hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan dan hukuman disiplin berat. Jenis hukuman ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. “Tapi keputusan sanksi untuk PNS yang terlibat dugaan tindak pidana ini biasanya menunggu terlebih dahulu keputusan sidang di pengadilan,” katanya.
Firman juga menyayangkan adanya oknum mantri yang terlibat kasus narkoba itu. “Saya selaku Kadinkes sangat prihatin dengan terlibatnya oknum mantri dalam kasus narkoba itu,” sesalnya.
Selaku pelayan dan abdi negara, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, menaati semua aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan malah memberikan contoh dengan cara melakukan pelanggaran hukum.
Firman mengatakan, saat ini pihaknya telah menyerahkan kasus narkoba yang melibatkan oknum bawahannya itu kepada tim penegak disiplin yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemkab Sampang, sambil menunggu putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Belum lama ini, tim narkoba Polres Sampang, Madura, menangkap seorang mantri di lingkungan Dinas Kesehatan berinisial SJ, karena diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.
SJ merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Diskes) Sampang, yakni sebagai mantri dan kesehariannya bertugas di Puskesmas Sreseh. Ia ditangkap petugas bersama temannya berinisial DI (35) warga Desa Noreh, Kecamatan Sreseh.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniadi, kedua tersangka ini salah satunya, yakni SJ diketahui sebagai petugas kesehatan yang keseharianya melayani warga di kantor Pusat Kesahatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Sreseh.
Penangkapan mantri SJ dan temannya DI berawal dari pengembangan penyidikan sejumlah kasus narkoba di Kabupaten Sampang yang menyebutkan bahwa di Sampang ada mantri kesehatan yang juga mengonsumsi narkoba.
Dari hasil pengembangan penyidikan itu, polisi selanjutnya melakukan penelitian dengan mengintai para pihak. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa, dua plastik klip berisi kristal putih atau sabu seberat 5,95 gram, uang tunai Rp1,2 juta, uang tunai pecahan 1 ringgit Malaysia 7 lembar, serta satu unit sepeda motor dan dua telepon seluler. “Jadi kemungkinan jaringan peredaran narkoba ini dari Malaysia,” katanya menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 serta Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman palang lama 12 tahun penjara. [lis,ant]

Tags: