Tiga Kecamatan untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan

Air Terjun Toroan, Di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Sampang,Bhirawa
Pemkab Sampang siapkan tiga Kecamatan di daerah utara Sampang sebagai tempat pembangunan Desa kawasan yang bertumpu pada wisata, yakni Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Sokobanah. Ketiga Kecamatan tersebut memiliki tiga potensi wisata besar yakni, Hutan Kera Nepa, Air Tejun Toroan,, dan pantai Long Malang.
Kabid ekonomi  teknologi tepat guna (TTG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, H. Moh Wasaton Hadi  menjelaskan pembangunan di lokasi kawasan perdesaan tertentu yang dilaksanakan sebagai ihtiar mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan pemenuhan hak-hak dasar warga.
Salah satu caranya, lanjut Wasaton,  Jumat(3/11) melalui pembangunan sarana-prasarana publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan ragam jenis kegiatan lain yang dilaksanakan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
“Tahun 2017 ini, Kabupaten Sampang, fakus pada perencanaan desa kawasan di daerah utara di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Banyuates, Ketapang dan Sokobanah, ketiga lokasi tersebut memiliki potensi tempat wisata yang sangat luas biasa, bahkan tokoh masyarakat bersama-sama masyarakat setempat secara swadaya telah melakukan pengelolaan dengan baik, diantaranya tempat wisata Air Terjun Toroan, Pantai Long Malang, dan Hutan Kera Nepa. Tempat wisata tersebut harus diberikan supot program mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.Terang Wasaton.
Lebih lanjut Moh Wasaton Hadi mengatakan, Pembangunan Kawasan Perdesaan, justru muara tujuan dari kepentingan “Pembangunan Desa” dan “Desa Membangun” bertemu. Pembangunan Kawasan Perdesaan yang merupakan tindakan teknokratik birokrasi pemerintahan pusat daerah bertemu, berkontestasi, saling mengisi, dengan pembangunan sebagai prakarsa masyarakat dalam mewujudkan kewenangan berdesa dan bekerjasama/kolaborasi desa.
Dalam konteks pengembangan wilayah, desa-desa tidak dapat dibiarkan berdiri sendiri,.karena pada hakikatnya pembangunan suatu desa tidak sendirian dalam ruang wilayah kawasan.
“Gagasan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Kerjasama Desa dalam UU Desa adalah memfasillitasi desa-desa menemukan dan mengembangkan keunggulan wilayah, bukan mengisolasi potensi, kemampuan, dan sumber daya desa. Kemudian salah satu tujuannya untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dan mengentaskan kemiskinan dalam rangka meningkatkan keaejahteraan masayarakat sekitar.
Wasaton  perencanaan desa kawasan di daerah utara Sampang tersebut, melibatkan beberapa tim SKPD di Kabupaten Sampang, diantaranya Bappeda, Disbudparpora, DPMD, dan Dina Pekerja Umum PU. Keseriusan pemerintah daerah kemudian juga ditunjukkan dengan keluarnya surat keputusan (SK) Bupati Tahun 2017 tentang penetapan lokasi pengembangan kawasan pedesaan wisata desa di Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Ketapang.
Bahkan saat ini potensi tiga wisata tersebut, sudah mulai bergeliat dari sisi penataannya tinggal dibutuhkan dukungan dari pemerintah, diharapkan tiga tempat wisata tersebut, bisa berdampak pada desa-desa kawasan yang berada disekitarnya, mulai dari penyerapan tenaga kerja local, hingga bisa masuk pada pendapatan asli Desa.(lis)

Tags: