Tiga Perda Pemkab Sidoarjo Dihapus

DR Heri Susanto.  [ali kusyanto/bhirawa]

DR Heri Susanto. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dari ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dihapus Pemerintah Pusat, ternyata tiga  diantaranya Perda milik Kab Sidoarjo. Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, DR Heri Susanto, setelah menerima sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim.
”Sesuai SE Gubernur Jatim yang baru kami terima, di Pemkab Sidoarjo ada tiga Perda yang akan ikut dihapus,” kata DR Heri Susanto, membenarkan saat dihubungi Minggu (19/6) kemarin.
Menurut DR Heri, ketiga Perda itu diantaranya Perda Perpanjangan Izin Gangguan atau disebut dengan istilah Hinder Ordonantie (HO). Kedua, Perda Kawasan Pesisir, dan Ketiga Perda Retribusi Pemeriksaan Alat-alat kerja atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Perda tentang HO dihapus karena Pemprov Jatim tidak menerapkan soal retribusi perpanjangan HO. Sehingga Perda itu dihapus. Kemudian Perda kawasan pesisir juga ikut dihapus karena nantinya akan diambil alih Pemprov Jatim. Sedangkan Perda tentang retribusi Pemeriksaan alat-alat kerja atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) selama ini berada di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan.
”Selanjutnya, kami akan mensosialisasikan kepada khalayak umum. Terutama lebih dulu di kalangan Pemkab Sidoarjo,” jelas Dosen Pasca Sarjana di salah satu Universitas di Kota Surabaya itu.
Dr Heri juga menyampaikan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tjhayo Kumolo, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sekitar 3.143 Perda di Seluruh kabupaten/kota. Alasannya, Perda tersebut bermasalah.
Penghapusan ribuan Perda di seluruh kabupaten/kota ini berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap Perda dan Peraturan Kepala daerah yang memang dianggap bermasalah.
Ada empat alasan kenapa Pemerintah Pusat menghapus ribuan Perda itu. Pertama, karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Kedua, menghambat proses perizinan dan investasi. Ketiga, menghambat kemudahan berusaha,  dan yang keempat, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. [kus]

Rate this article!
Tags: