Tim Gabungan Dinkes Kab.Malang Temukan Kosmetik Ilegal

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan sidak OMKA di salah satu  toko di dalam Pasar Tumpang, Kec  Tumpang, Kabupaten Malang.

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan sidak OMKA di salah satu toko di dalam Pasar Tumpang, Kec Tumpang, Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Tim gabungan dari beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), dan Polres Malang terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Obat, Makanan, Kosmetik dan Alat Kesehatan (OMKA) di berbagai toko dan pasar tradisional.
Kalau sebelumnya, tim gabungan tersebut menemukan makanan dan minuman (mamin) yang tak dilengkapi label dan tanggal kedaluwarsa di supermarket di wilayah Kecamatan Singosari dan Karangploso, kemarin tim tersebut menemukan kosmetik illegal di Pasar Tumpang, Kecamatan Tumpang, kabupaten setempat.
Dalam sidak kemarin jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dr H Abdurachman MKes, Rabu (24/6), kepada wartawan, tim gabungan yang terdiri dari Dinkes, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindag), Bagian Ekonomi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), YLKM, dan Kepolisian menyisir di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Tumpang, Wajak, dan Bululawang. Sedangkan dalam sidak tersebut, pihaknya telah berhasil menemukan puluhan kosmetik illegal yang dijual di toko dalam Pasar Tumpang.
“Karena kosmetik yang dijual itu berasal dari luar negeri tidak dicantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, beberapa diantaranya merupakan kosmetik yang dilarang seperti krim pemutih untuk wajah merek 99, krim Lien Hua, dan ada juga krim yang memakai merek Krim Resep Dokter,” ungkapnya.
Tak hanya krim wajah saja, lanjut Abdurachman, namun ada sejumlah produk kecantikan lain, seperti sabun, maskara, krim rambut.  juga masih saja banyak yang ditemukan tidak berlabel benar. Contohnya, hanya memakai merek tanpa mencantumkan kandungan yang ada didalam produk tersebut, juga tanggal kadaluarsanya. Dan juga ada beberapa diantaranya ditemukan sudah kadaluarsa namun masih tetap di pajang bersama produk lain.
Sidak yang kita lakukan bersama ini, kata dia, juga kita ketemukan beberapa produk makanan khususnya makanan curah, yang di repacking tidak dilengkapi label yang benar, di Pasar Wajak dan Bululawang. Diantaranya, susu kaleng kental manis, roti, dan susu kotak melebihi tanggal kadaluarsa.
“Sehingga dengan adanya ditemukan barang kosmetik illegal dan makanan yang dijual melebihi tanggal kadaluarsa, maka barang tersebut kita tarik agar tidak lagi dijual,” terang dia.
Dikesempatan itu, Abdurachman juga menambahkan, pedagang penjual kosmetik illegal dan penjual makanan kadaluarsa, selanjutnya akan kita lakukan pembinaan. Hal itu kita lakukan agar mereka lebih paham terkait produk boleh dijual atau tidak boleh dijual. Selain itu juga sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama  saat menjelang Lebaran.
“Namun, masyarakat sendiri juga perlu seletif dalam membeli, cek dulu kondisi kemasan apakah masih bagus atau tidak, tanggal kadaluarsa dan juga apakah ada izinnya baik dari BPOM maupun Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)-nya jika itu merupakan produk home industri atau produk rumahan,” paparnya. [cyn]

Tags: