Tim Pemantau Perizinan Gresik Tertibkan Bangunan Ilegal JIIPE

Tim pemantau perizinan saat melakukan rapat koordinasi sebelum turun ke lapangan. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Tim pemantau perizinan Pemkab Gresik kembali melakukan aksinya. Sebelumnya, tim telah melakukan penertiban ke sejumlah perusahaan besar. Kali ini, mereka melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Kawasan Industri JIIPE yang berlokasi di Jl Raya Deandles, Manyar, Gresik, Rabu (6/9) kemarin.
Penertiban kali ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Gresik, Drs Kng Djoko Sulistio Hadi bersama Kepala Inspektorat Hari Soerjono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Agus Mualif, Kepala Bagian Hukum Edi Hadisiswoyo dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Suyono, JIIPE merupakan proyek strategis nasional dan termasuk kawasan industri yang memperoleh layanan KILK BKPM (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi). Dengan ketentuan status hak atas lahan tersebut tidak bermasalah.
Namun, menurut Suyono, terdapat bangunan milik sejumlah perusahaan yang berdiri di kawasan JIIPE itu disinyalir belum memiliki legalitas berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk itu, tim mendesak agar pihak pengelola kantor itu agar segera menyelesaikan perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
”Hingga kini sudah tercatat sejumlah perusahaan besar dan kecil di Gresik yang belum mengantongi IMB. Bila berdasarkan aturan, perusahaan-perusahaan yang ada di Gresik sudah pasti melanggar aturan yang ada. Oleh sebab itu, tim pemantau perizinan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” ujar Suyono.
Selain itu, Suyono juga menjelaskan, mekanisme peneguran untuk perusahaan ada beberapa tahap, dan telah disurati untuk melengkapi perizinannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Agus Mualif menegaskan, pengurusan IMB itu sangat mudah. ”Bilamana semua berkas pendukung seperti bukti kepemilikan tanah yang sah dan kelengkapan dokumen lainnya lengkap, maka proses penerbitannya sangat cepat,” ujarnya.
Terkait hal ini, Yugo selaku pihak pengelola dan perizinan marketing office kawasan JIIPE siap memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku. [eri]

Tags: