Tinjau Pelaksanaan PPKM Kota Madiun, Pendekar Waras Supervisi Keliling OPD

Berrsama dengan tim pendekar waras, mengecek sejauh mana pelaksanaan SE Wali Kota terkait PPKM, terutama pada bagian OPD yang WFH dan WFO seperti ini. Apakah prokesnya sudah diterapkan atau belum. Tampak tim pendekar waras meninjau pelaksanaan PPKM di Kota Madiun. Sabtu (16/1). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kota Madiun terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus korona di wilayahnya. Tak hanya menyasar di mall dan tempat keramaian saja, namun pemantauan juga dilaksanakan di beberapa instansi pemerintahan.

Seperti yang terlihat pada Sabtu (16/1). Tim pendekar waras sengaja mendatangi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengecekan, terkait sejauh mana penerapan PPKM dijalankan. Sedikitnya, lima OPD yang didatangi tim pendekar waras untuk supervisi.

Yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Mikro, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kantor Kecamatan Manguharjo, Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Madiun, Haris Rahmanudin saat diwawancara mengatakan, kegiatan supervisi tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian Covid-19 di Kota Madiun, khususnya terkait pembatasan tempat kerja atau perkantoran.

Diinstruksikan bahwa, pada lingkup Pemkot Madiun dengan menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Tujuan kami bersama dengan tim pendekar waras, mengecek sejauh mana pelaksanaan SE Wali Kota terkait PPKM, terutama pada bagian OPD yang WFH dan WFO seperti ini. Apakah prokesnya sudah diterapkan atau belum,” ungkapnya.

Ketetatan protokol kesehatan bagi yang WFO, lanjutnya, harus benar-benar dipantau. Hal itu sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di instansi pemerintahan, apalagi di bidang pelayanan. Kesehatan dan keselamatan dalam bekerja harus benar-benar diperhatikan.

“Harapannya tentu penyebaran Covid-19 dapat kita tekan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optima,” pungkasnya. [dar]

Tags: