Tuban Siap Gelar Pilkada Serentak Sesuai Protokol Kesehatan

Waki Bupati Tuban, Ir.H. Noor Nahar Hussain, M.Si Didampingi Sekda Dr. Budiwiyana, M.Si, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu saat melakukan rapat virtual bersama Mendagri.

Tuban, Bhirawa
Beberapa saat yang lalu (05/06/2020), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badang Pengawas Pemulu Kabupaten Tuban menggelar rapat virtual terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Rapat virtual di ruang Dandang Wacana Setda Tuban ini diikuti oleh Wakil Bupati Tuban bersama Sekda Tuban, Ketua KPUD Tubandan Ketua Bawaslu Tuban mengikuti rapat yang dipimpin langsung Mendagri RI Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian MA, PhD.

Mendagri RI, menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 harus tetap mengacu protokol kesehatan. Terdapat sejumlah penyesuaian pada beberapa tahapan maupun rangkaian kegiatan Pilkada. Salah satunya pelaksanaan kampanye model lama disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Tidak perlu melakukan kampanye dengan mengumpulkan masyarakat, tetapi memanfaatkan media massa,” kata Mendagri. Mendagri juga meminta dilakukan penyesuaian pada teknis pelaksanaan Pilkada, mulai dari kapasitas setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus ada tenaga medis dan alat kesehatan, selain petugas TPS dan pengawas juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menjalankan tugasnya.

Tahapan Pilkada serentak ini kembali akan dimulai 15 Juni. Sedangkan kampanye dijadwalkan dimulai 25 September 2020. Lama waktu kampanye juga dipangkas guna meminimalisir penyebaran covid-19.

“Pelaksanaan Pemilu pada 9 Desember 2020,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menyampaikan Pemkab Tuban siap mendukung pelaksanaan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, sesuai dengan arahan dari Mendagri. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada sesuai protokol kesehatan akan mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.

Pada pelaksaanaan Pilkada 2020, lanjut Wabup, Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran mencapai 54 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban.

Jumlah tersebut merupakan perencanaan anggaran sebelum diterapkannya protokol kesehatan. Angka tersebut akan naik sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada pelaksanaan protokol kesehatan maupun regulasi lainnya.

“Sumber pendanaan bisa bersumber dari APBD maupun APBN sesuai kemampuan fiskal setiap daerah,” kata Wabub. Wabup juga menjelaskan jumlah kebutuhan APD bagi petugas TPS dan pengawas akan menunggu pengajuan dari KPU dan Bawaslu Tuban.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, saat ini tengah dilakukan penghitungan kebutuhan APD yang diperlukan,” terang Wabub. Sementara itu, Ketua KPUD Tuban, Fatkul Iksan, SH., MH., mengungkapkan KPU Tuban siap menyelenggarakan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai arahan pemerintah pusat.

Penerapan protokol kesehatan ini, lanjut Fatkul Iksan, akan berdampak pada meningkatnya anggaran pemenuhan logisitik protokol kesehatan tersebut. Pada Pilkada Kabupaten Tuban 2020, Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran 54 milyar.

“Saat ini telah cair hingga 40 persen,” jelasnya. Jumlah tersebut belum termasuk dengan pemenuhan logistik protokol kesehatan. Pihaknya juga akan melakukan efisiensi anggaran yang ada di KPU Tuban. Sejumlah kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika ada kekurangan anggaran, KPU Tuban akan mengajukannya kepada Pemkab Tuban untuk dipenuhi.

Terkait kapasitas maksimal per TPS, Fatkul Iksan menjelaskan sebelumnya KPU Tuban telah merencanakan setiap TPS maksimal menampung 400-500 pemilih.

“Ini sudah sesuai regulasi dan protokol kesehatan, sehingga tidak diperlukan penambahan TPS,” imbuhnya. Saat ini tengah dikaji perihal batasan umur bagi penyelenggara pemilu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait adanya kategori umur rentan.

“Akan segera kami sosialisasikan jika sudah ditentukan,” sambungnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi, S.Ag., SH., MH., menerangkan sampai saat ini anggotanya belum menemukan kendala dalam menjalankan tugas. Pihaknya bekerja beriringan dengan jalannya tahapan pemilu.

“Jika tahapan pemilu dihentikan, maka sementara waktu anggota Bawaslu juga untuk sementara berhenti bertugas,” ungkapnya. Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Hadi, Bawaslu Tuban telah melakukan sejumlah penyesuaian dan intens berkoordinasi dengan Pemkab Tuban. Meski demikian, tidak ada perpanjangan masa tugas bagi Panwascam.

“Setelah dilakukan perhitungan, masa bertugas anggota Panwascam telah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya. Dalam menjalankan tugasnya anggota Bawaslu Tuban dan Panwascam juga menerapkan protokol kesehatan. [hud]

Tags: