Tulungagung Buat Perda Kesejateraan Keluarga Miskin

Rapat penentuan pembahasan raperda pada masa sidang tahun 2018 berlangsung di Ruang Bapemperda Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (17/1).

Tulungagung, Bhirawa
Pada masa sidang II tahun sidang IV (Januari-April 2018), DPRD Tulungagung akan membuat Perda tentang Kesejahteraan Perlindungan Keluarga Miskin.
Kepastian tersebut setelah Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung bersepakat dengan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung untuk melakukan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam masa sidang II tahun sidang IV, Rabu (17/1).
“Karena masalah keluarga miskin ini lebih penting, maka diutamakan untuk dibahas dalam masa sidang sekarang,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, saat rapat bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang dipimpin Asisten II Sekda Tulungagung, Drs Mohammad Mafachir MM.
Raperda tentang Kesejahteraan Perlindungan Keluarga Miskin merupakan salah satu dari empat raperda insiatif Komisi B DPRD Tulungagung yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten Tulungagung Tahun 2018.
Sedang ketiga raperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pelayanan, Penempatan, Perlindungan TKI di Luar Negeri, Raperda tentang Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Tulungagung dan Raperda tentang Pemberdayaan Budidaya Perikanan.
Menurut Heru Santoso, setelah dilakukan rapat bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung disepakati pada masa sidang II tahun sidang IV akan dibahas lima raperda.
Kelima raperda itu masing-masing Raperda tentang Kesejahteraan Perlindungan Keluarga Miskin, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang PD BPR Bank Daerah Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung.
“Dari lima raperda yang akan segera dibahas itu empat di antaranya merupakan insiatif DPRD Tulungagung. Sedang satu raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung merupakan inisiatif Pemkab Tulungagung,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Tulungagung, Saiful Bakri SH MH, menyampaikan beberapa rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim terkait 18 raperda yang akan dibahas pada tahun ini. Salah satunya tentang Raperda tentang Pelayanan, Penempatan, Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Raperda tentang Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Tulungagung yang diminta untuk digabung.
“Sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim diminta agar Raperda tentang Pelayanan, Penempatan, Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Raperda tentang Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Tulungagung dijadikan satu,” paparnya.
Selain menentukan pembahasan lima raperda dalam masa sidang II tahun sidang IV, dalam rapat antara Bapemperda DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung juga ditentukan raperda yang akan dibahas pada masa sidang III dan IV tahun sidang IV. Termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang disepakati dibahas pada masa sidang III tahun sidang IV (Mei-Agustus 2018). (wed)

Tags: