Tutup Tahun, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut PT DPS sebagai Tersangka

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi PT DPS, Jumat (28/12). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Menutup tahun 2018, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi menetapkan mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp 100 miliar. Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Riry.
Tidak adanya penahanan terhadap Riry, lantaran dirinya dianggap kooperatif dalam penyidikan kasus di PT DPS. Sebelumnya, Kejati Jatim sudah menetapkan Presiden direktur PT A&C Trading Network Antonius Aris Saputra selaku rekanan pengadaan kapal. Antonius ditahan rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim.
“Pak Riry kami tetapkan sebagai tersangka kasus PT DPS. Penetapan tersangkanya pekan lalu,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi usai menggelar pers release kinerja Kejati Jatim selama 2018 di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Jum’at (28/12).
Didik mengungkapkan, dari keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti, Riry diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal sekitar tahun 2015 tersebut. Dugaan keterlibatan Riry dimulai saat perencanaan hingga pada pengadaan.
“Kami tidak menahan (Riry) karena beliau sangat kooperatif. Saat ini kami terus melengkapi berkas perkara,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. [bed]

Tags: