Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Hakim Vonis Bebas Timoty Tandiokusuma

Surabaya, Bhirawa
Timoty Tandiokusuma bisa bernafas lega setelah dakwaan perkara dugaan penipuan dan pencucian uang yang ditujukan kepadanya tidak terbukti. Hal itu diperkuat dengan fakta persidangan, dimana Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, Arif Budi Cahyono tak menemukan unsur pidana dalam perkara ini.

Terkait fakta persidangan itu, Timoty divonis bebas oleh Majelis Hakim Arif Budi Cahyono dalam pada sidang yang digelar Selasa (10/8). Vonis bebas terhadap terdakwa Timoty itu dijatuhkan Arif berdasarkan pada bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Dakwaan penipuan tidak memenuhi dan tidak merupakan tindak pidana. Karena tidak ditemukan unsurnya dan berada dalam lingkungan keperdataan yakni wanprestasi. Sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Majelis Hakim Arif Budi Cahyono dalam putusannya.

Selain itu, sambung Arif, dakwaan penggelapan dan juga pencucian uang juga tak terbukti. Sehingga menurut hukum, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Timoty, Sumarso menyatakan sejak awal dia yakin jika kliennya tak bersalah. Terbukti, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang dia upayakan.

“Tentu dengan pertimbangan itu, klien saya harus dinyatakan dilepaskan dari segala dakawaan,” terang Sumarso saat di PN Surabaya.

Meski demikian, Sumarso menyayangkan sikap saksi pelapor Syanie Felicia yang mencatut nama keluarga kliennya saat melaporkan ke polisi. Padahal keluarga Timoty tak tahu duduk permasalahannya. Tindakan Syanie ini membuat nama keluarga Timoty tercantum dalam dakwaan.

“Nah, sekarang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tentu hal ini membuat nama baik keluarga klien saya tercemar,” pungkasnya.

Perkara ini bermula saat saksi pelapor yakni Syanie Felicia melaporkan Timoty ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang  kerjasama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp 13,2 milyar. Timoty juga dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu lantas menyeret Timoty ke meja hijau sebagai pesakitan. Meskipun akhirnya memutuskan dirinya tak bersalah. (bed)

Tags: