Urgensi Demokrasi Lingkungan Hidup

Judul Buku : Demokrasi Lingkungan Hidup
Penulis : Sapto Hermawan
Penerbit : Setara Press, Malang
Cetakan : Pertama, 2021
Tebal : xvii + 230 halaman
ISBN : 978-623-6716-16-8
Harga : Rp72,000
Peresensi : Ahmad Fatoni,
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Pembangunan Nasional yang sedang digalakkan oleh pemerintah di berbagai sektor banyak membutuhkan anggaran besar yang salah satunya bersumber dari pemanfaatan segala sumber daya yang ada. Sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) adalah satu sumber penyokong kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Tak dapat dielak, meningkatnya pemanfaatan sumber daya alam akan diikuti pula dengan meningkatnya kerusakan lingkungan. Hal itu disebabkan kurangnya perhatian untuk menjaga keseimbangan antara tingkat pembangunan dan kelestarian sumber daya alam. Bahkan dampak negatif bagi lingkungan telah mengorbankan sumber-sumber daya alam lainnya. Ujung-ujungnya bukan menyejahterakan masyarakat, justru merugikan warga sekitarnya.

Kenyataannya, kegiatan pertambangan minerba menjadikan daratan bolong-bolong karena dikeruk semau-maunya, sementara masyarakat di tempat itu tetap miskin. Padahal, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip 2 kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Pada praktiknya, tampak jauh dari harapan.

Melalui buku ini, Sapto Hermawan berusaha meletakkan harapan akan adanya upaya tanpa lelah untuk memadukan hubungan yang selaras antara manusia dan lingkungan hidup. Dalam keyakinan penulis, mengurai demokrasi lingkungan hidup merupakan salah satu jawaban demi mewujudkan bumi Indonesia yang lebih bersahabat.

Buku yang ditulis staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta ini ingin menegaskan bahwa demokrasi lingkungan hidup dapat diintegrasikan ke dalam pengelolaan nasional di bidang pertambangan minerba. Kebijakan atau regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat diterapkan dengan baik dengan adanya legalitas dari masyarakat terhadap norma hukum terkait.

Menurut Sapto Hermawan, sebagai konsep yang terbilang baru dari sudut pandang hukum lingkungan nasional, penerapan konsep demokrasi lingkungan hidup di tengah masyarakat perlu untuk diperkuat lagi. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan melibatkan peran perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat secara aktif.

Buku ini juga menegaskan, ada tiga unsur penting kaitannya dengan demokrasi lingkungan hidup yaitu peran serta masyarakat, informasi publik, dan keadilan. Artinya dalam pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pembangunan harus melibatkan ketiga unsur tersebut hingga pembangunan di negeri ini betul-betul dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat.

Bagaimanapun, kegiatan pertambangan minerba selalu berkaitan dengan lingkungan habitatnya, seperti tanah, air, dan tumbuh-tumbuhan. Itu sebabnya, salah satu faktor mendasar yang tidak dapat dihindari pada saat melakukan eksploitasi tambang minerba ialah terjadinya degradasi lingkungan.

Ambil contoh, misalnya, jika pertambangan minerba dilakukan secara besar-besaran tanpa memedulikan kelestarian hutan, akan menimbulkan kerusakan hutan yang dapat mengakibatkan banjir. Selain itu, kerusakan hutan dipastikan akan mengganggu sumber daya alam hayati yang ada di dalam hutan. Dengan begitu, terganggu pula perekonomian dan kesehatan terutama masyarakat di sekitarnya.

Masyarakat yang selama ini hidup di sekitar hutan terbukti banyak dirugikan dan menjadi lebih miskin. Bukan karena tidak terampil dan tidak tahu cara mengelola sumber daya hutan, namun dikarenakan lemah dan tidak berkuasa dalam konstelasi politik lokal dan nasional.

Demi mempertegas urgensi demokrasi lingkungan hidup ke dalam pengelolaan pertambangan minerba, kiranya norma-norma hukum di dalam sistem hukum nasional sedapat mungkin berjalan secara harmonis dan selaras sehingga dapat memberikan landasan yuridis yang memadai.

Dengan bahasa yang mengalir dan jauh dari menggurui, buku yang diadaptasi dari penelitian disertasi penulisnya, ini berhasil memaparkan analisis yang tajam dan spektrum yang luas, kajian semacam ini dapat dikembangkan pada sektor riel di masa-masa mendatang.

———– *** ———–

Rate this article!
Tags: