Urgensi Penyuluhan Bahaya Narkoba Untuk Generasi Muda

Peredaran gelap narkoba belakangan ini semakin meresahkan. Untuk itu, penyuluhan atau sosialisasi anti narkoba kepada generasi muda atau pelajar meski gencar dilakukan. Pasalnya, kasus penyalahgunaan narkoba ini sudah ditemukan pada semua tingkat Pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK sampai ke perguruan tinggi. Bahkan, peredaran narkoba saat ini sudah menyebar ke seluruh pelosok tanah air yang terorganisir (melalui sindikat pengedar narkoba) dan profesional karena narkoba merupakan komoditi untuk mendatangkan uang dengan mudah.

Berdasarkan hasil survey penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam bukunya Indonesia Drugs Report angka prevalensi penggunaan narkoba dikalangan pelajar/mahasiswa sebesar 3,2% atau setara dengan 2.297.492 orang dari 15.440.000 orang. Kondisi yang terjadi tersebut merupakan kondisi yang sangat merugikan bagi Bangsa Indonesia untuk kedepannya. Oleh karena itu perlu adanya peran serta lingkungan pendidikan terutama dalam bagaimana cara mencegah diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Terlebih, kalangan remaja dihadapkan pada tantangan luar biasa berat, termasuk kemandirian di bidang energi, teknologi, dan perekonomian yang bersih dari unsur-unsur merugikan. Orang baik harus berani menolak praktik-praktik yang akan merugikan bangsa di masa depan. Kalangan remaja meski selalu diingatkan untuk menjadi bangsa besar dan bermartabat di tengah pergaulan masyarakat internasional, mereka harus berani berkata tidak dan melatih diri dengan penuh percaya diri. Belajar saja tidak cukup, mereka juga perlu memiliki social capital dan hard skills serta berkompetensi di era revolusi industri.

Oleh sebab itu, penyalahgunaan narkoba pada kalangan Pelajar terutama pada usia sekolah, perlu mendapatkan perhatian yang serius karena mereka ini yang akan menjadi generasi penerus Bangsa kedepannya. Sebagai sebuah langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya melalui pemerintah saja tetapi juga memerlukan peran aktif segala stakeholder. Dalam hal ini pemerintah terkhususnya BNN beserta Kementrian dan Lembaga Negara lainnya yang mempunyai kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan juga tidak terlepas dari peran penting masyarakat.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: