Urgensi Perlindungan PMI Jatim

Oleh :
Artono
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari PKS

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan melalui fase pandemi Covid-19, akhirnya Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya ditetapkan sebagai Perda baru di Jawa Timur. Hadirnya Perda baru ini menjadi kebutuhan yang cukup mendesak, mengingat sampai saat ini, masih saja terjadi berbagai persoalan yang terkait para PMI dan Keluarganya dari Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kantong atau penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Sesuai dengan tujuan dari Perda ini, Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang maksimal dan optimal terhadap saudara-saudara kita, para PMI dan keluarganya. Mengingat, secara faktual, ada sesuatu yang tidak berimbang paradoks, di mana; para pekerja migran, terutama yang berasal dari Jawa Timur telah berkontribusi baik secara materiil maupun non materiil, para pekerja migran juga telah berkontribusi membantu pemerintah dalam memecahkan persoalan pengangguran dan kemiskinan. Akan tetap begitu besar jasa dan kontribsi mereka terhadap daerah, dan khususnya keluarganya, namun perlindungan terhadap mereka masih sangat minim.

Penyelesaian Raperda ini semakin memiliki urgensi dan relevansinya melihat data faktual yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur, yang mana selama tahun 2021 ada sebanyak 43.176 PMI asal Jatim mengalami banyak masalah, di antaranya; meninggal dunia, dan dipulangkan atau putus kontrak akibat Pandemi Covid-19. Tentu saja ini, akan menjadi PR bagi pemerintah Provinsi Jawa Timur, bagaimana melakukan berbagai pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial terhadap PMI Bermasalah, serta pemenuhan hak PMI dan keluarganya yang belum terselesaikan selama bekerja oleh pemberi kerja. Selain itu juga, pemberian jaring pengaman sosial maupun peningkatan skill dan pendampingan usaha untuk mampu mandiri secara ekonomi.

Perlindungan adalah kata kunci untuk menjawab segala persoalan tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri. Saat ini kita sudah mempunya undang-undang baru yang mengatur tentang masalah perlindungan buruh migran, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Sehingga secara hukum, landasan hukum sangat kuat. Perlindungan buruh migran menjadi sebuah keniscayaan dan kebutuhan bagi Jawa Timur, ketika persoalan tenaga kerja migran masih menjadi persoalan reguler di negeri ini. Selain itu, kontribusi pekerja migran, terutama devisi yang diterima negara dari keringat pekerja migran sangat besar, sementara perlindungan tenaga kerja migran masih dirasa sangat minim.

Politik Hukum Perlindungan PMI

Perda tentang perlindungan PMI dan keluarganya ini relatif lebih lengkap dibanding dengan Perda sejenis yang sebelumnya dimiliki Jawa Timur. Perda ini, semaksimal mungkin telah disesuaikan, selain dengan peraturan perundangan-undangan yang baru, juga dengan mempertimbangkan dinamika dan identifikasi permasalahan yang terkait dengan PMI dan Keluarganya yang berasal dari Jawa Timur. Karena itu, Perda ini memiliki spirit dan politik hukum yang kuat, dimana lebih difokuskan pada beberapa aspek,di antaranya; (1). Peningkatan jumlah PMI Asal Jawa Timur yang bekerja pada pada jabatan formal melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan kerja, baik yang diberikan oleh pemerintah dan pihak swasta tanpa dibebani biaya pelatihan dan mengintensifkan kerjasama dengan jaringan pasar kerja formal di luar negeri lewat berbagai lini; (2). Peningkatan layanan penempatan dan pelindungan PMI serta penyelesaian permasalahan PMI sebelum dan setelah bekerja oleh LTSA-P2PMI Provinsi Jawa Timur; (3). Adanya jaminan pelindungan dan pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja; (4). Adanya peran dan kerja-kerja pentaholik (kolaboratif), dari berbagai pihak, baik Pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa asal PMI serta partisipasi masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perusahaan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat pada daerah basis PMI, utamanya utk mewujudkan inklusi sosial bagi PMI dan anak PMI; dan (5). Mencegah keberangkatan PMI Nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas pencegahan PMI Nonprosedural.

Persoalan perlindungan tenaga kerja migran (Jawa Timur), harus diselesaikan mulai dari hulu sampa hilir. Salah satunya dengan ketersediaan regulasi daerah yang lebih protektif dan solutif terhadap persoalan krusial tenaga migran (Jawa Timur). Salah satu pihak yang kerapkali bermasalah dan menjadi “tersangka” dalam perlindungan tenaga, selain negara/pemerintah, adalah lembaga jasa penyedia tenaga kerja migran. Raperda ini secara jelas dan tegas telah menyediakan sanksi, baik kepada perseorangan dan lembaga, telah dibedakan, terutam sanksi kepada lembaga penyedia tenaga migran, tentu harus lebih jelas dan tegas, tentunya sesuai dengan norma sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penyelenggaraan perlindungan tenaga Migran harus dilakukan secara integreted, mulai dari promotive, preventif, dan kuratif. Tiga unsur ini setidaknya harus tergambar dalam norma-norma yang akan diatur.

Perlindungan teaga migran dan Keluarganya dari Jawa Timur perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga migran Indonesia yang ditempatkan di luar negeri. Perlu adanya pembagian tugas, peran dan tentu saja kewenangan masing-masing institusi (pusat sampai daerah) dalam penanganan masalah pekerja migran, sesuai dengan persoalan pekerja migran. Meskipun masing-masing instansi memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi harus diljalankan secara sinergis dan kolaboratif yang lebih berorientasi pada solusi. Jangan sampai karena faktor adminsitrasi formalistik, menjadi hambatan untuk mencari solusi bagi masalah perlindungan pekerja migran Jawa Timur.

PMI yang berkualitas

Dengan hadirnya Perda baru ini, diharapkan selain akan meningkatkan pelayanan dan perlindungan yang prima terhadap tenaga migran dan keluarganya, juga akan mereduksi dan mengurangi persoalan yang kerapkali muncul dalam kaitannya dengan tenaga kerja migran (Jawa Timur) di luar negeri. Tenaga Migran Indoensia telah memberi kontribusi yang sangat besar, menjadi Pahlawan Devisa. Karena itu, menjadi kewajiban bagi pemerintah (daerah) untuk memberikan perlindunagn yang maksimal, mulai dari pintu rumah (berangkat), selama bekerja di luar negeri, dan sampai pulang kembai ke Indonesia atau ke rumah.

Kita Semua berharap, sebagaimana juga harapan saudara gubernur dan masyarakat Jatim, Perda ini diharapkan akan menjadi instrumen hukum dalam memberikan jaminan perlindungan yang optimal bagi para pekerja Migram dan keluarganya yang berasal dari Jawa Timur. Dengan perlindungan yang optimal dan pelayanan yang maksimal, tentu saja akan memberikan dampak dan kontribusi positif bagi pemerintah provinsi dan keluarga para pekerja migran. Spirit dan politik hukum dari Perda ini adalah memproduksi SDM-SDM pekerja migran yang berkualitas dengan perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum yang optimal dan bermuara pada perbaikan dan peningkatan kesejahteraannya.

———- *** ———–

Rate this article!
Tags: