Urus Pencetakan e-KTP di Bojonegoro Bisa Lewat Desa

Sejumlah pemohon berjubel-jubel dikantor Disdukcapil Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Setelah beberapa bulan ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di mengalami kekosongan, untuk saat ini blangko tersebut sudah tersedia.Pasalnya, proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah berjalan setelah 10 ribu keping blanko telah terdistribusi.
Namun, pengajuan pencetakan diutamakan bagi penduduk yang telah terekam dan dalam surat keterangan (suket) pengganti E-KTP berstatus print ready record (PRR).
Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Suhono mengtakan, jumlah daftar antrean PRR mencapai sekitar 30 ribu orang hingga pendataan terakhir pada 15 Desember tahun lalu. “Setelah tanggal itu, pemohon kita berikan suket yang bisa diurus dari desa masing-masing dan harus diperpanjang enam bulan sekali,” kata Suhono, kemarin (3/5).
Dalam hal pengajuan pencetakan E-KTP tak seluruhnya pengurusan administratif tertumpu ke Disdukcapil. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan akses pemohon siap cetak E-KTP sekaligus mengantisipasi antrean yang overload di Disdukcapil.
Pihaknya menambahkan bahwa warga yang telah memiliki suket berstatus PRR bisa mengajukan ke desa agar diregister. “Data itu akan dikirimkan ke kecamatan untuk berkoordinasi sebelum Disdukcapil mengeksekusi mencetak E-KTP,”  jelasnya.
Selain itu, Suhono memastikan bahwa pembagian E-KTP yang dicetak Disdukcapil diserahkan pihak desa setempat. Dengan rata-rata pembagian maksimal oleh desa dijatah 23 blanko E-KTP. Namun, jatah yang diberikan kepada desa belum tentu terpenuhi lantaran tergantung jumlah pengajuan pemohon PRR sesuai data register. “Jadi pembagian E-KTP akan dilakukan di seluruh balai desa setempat,” katanya.
Hal penting lain yang perlu dipersiapkan sebelum pengajuan adalah memastikan data elemen kependudukan benar dan sesuai keadaan terkini. Sebab, pencetakan E-KTP tak boleh memuat kesalahan identitas. Termasuk NIK, nama, tempat dan tanggal  lahir, hingga kewarganegaraan. “Perlu untuk mencermati secara teliti data-data itu karena setelah blanko habis pada Oktober tahun lalu biasanya ada perubahan status. Contohnya kawin, pekerjaan dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Langkah tersebut harus dilakukan mengingat pencetakan E-KTP hanya dilakukan sekali. Tak ada pencetakan E-KTP berdasarkan koreksi data. Terpisah menurut Muntiono, selaku petugas bagian umum Kecamatan Bubulan, untuk saat ini blangko di kecamatan sudah ada, namun bagi yang membutuhkan e-KTP kemungkinan besar tidak bisa terakomodir secara keseluruhan. “Lantaran jumlah blangko yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga sangat terbatas,”  kata dia. [bas]

Tags: