Wacana Penghilangan Pendidikan Agama

Belakangan ini beredar kabar bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sedang berusaha untuk menggabungkan mata pelajaran Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Semua itu bermula dari munculnya draf penyederhanaan kurikulum oleh Kemendikbud. Besar kemungkinan jika wacana penggabungan mata pelajaran Pendidikan Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) terus digulirkan maka tidak menutup kemungkinan bakal mengudang sorotan publik.

Secara filosofi dan muatan keilmuan kedua mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKn ini sejatinya berbeda. Itu artinya, kedua mata pelajaran tersebut tidak bisa mengantikan satu dengan lainnya. Sehingga, mau tidak mau harus berdiri sendiri-sendiri alias terpisah.

Merilis dari tribunnews.com (21/6), melalui berbagai rumusan Undang-Undang Pendidikan dari periode ke periode, selalu disebutkan bahwa adanya rumusan dasar maupun akar pendidikan nasional yang selama ini digunakan adalah tiga UU Pendidikan Nasional yakni UU Nomor 4/1950, UU Nomor 2/1989, dan UU Nomor 20/2003, kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama menjadi dasar serta akar dari sistem pendidikan di Tanah Air.

Melalui rujukan ketiga UU itulah bisa tersimpulkan bahwa selama ini UU tersebut menjadi akar dan dasar dari pendidikan nasional yang pada tahapan selanjutnya menjadi rujukan untuk menentukan tujuan pendidikan, kebijakan, dan program pendidikan nasional. Jadi tidak bisa materi pelajaran yang bersumber pada akar pendidikan nasional, kemudian dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya

Sejatinya, materi agama bagi manusia Indonesia merupakan salah satu rujukan nilai. Sehingga, dengan begitu sekolah bisa menjadi salah satu media untuk menyebarkan nilai-nilai agama yang ramah dan penuh kasih sayang. Begitupun, dengan materi PPKn, tidak boleh dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya. Sebab, PPKn merupakan perwujudan dari akar pendidikan yang mendasarkan pada kebudayaan nasional. Apalagi, PPKn diperlukan peserta didik untuk merawat nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai cinta Tanah Air.

Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: