Wagub Ingatkan Dindik Jatim Tidak Lepas Tangan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Gaji Guru Honorer Tiga Bulan Terakhir Harus Terbayar
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pencairan bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) di Surabaya untuk triwulan IV hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap pembayaran gaji guru dan pegawai honorer selama tiga bulan terakhir, yakni pada Oktober, November dan Desember. Untuk itu Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim diminta tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini.
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf mengimbau, Dindik Jatim agar mengatasi seluruh masalah dalam masa transisi ini. Termasuk terkait nasib guru honorer selama triwulan IV. Dindik Jatim seharusnya tidak tinggal diam dan mencari jalan keluar. “Masalah-masalah itu harus diselesaikan secara bertahap.  Jangan sampai ada yang dirugikan, jangan ada yang tercecer, semua harus diurus,” tegas pria yang akrab disapa Gus Ipul ini saat ditemui di UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (25/10).
Pihaknya mengakui, provinsi tahun ini memang belum menganggarkan untuk SMA/SMK.  Namun, masalah gaji guru tetap harus diselesaikan. Sama halnya ketika Dindik mencarikan solusi untuk gaji guru honorer pada 2017 mendatang. “Kalau 2017 bisa dibayar pakai BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Tapi yang tahun ini juga harus diurus,” kata dia.
Disinggung soal tuntutan gaji setara Upah Minimum Kota (UMK), Gus Ipul menilai hal itu wajar. Karena mestinya itu memang bisa jadi patokan. Apakah itu dicarikan dari dana BOS atau duit dari yang lain. “Intinya saya minta Pak Saiful (Kepala Dindik Jatim) untuk melakukan simulasi terus terhadap tuntutan-tuntutan ini,” sambung Gus Ipul.
Jangan sampai setelah pelimpahan SMA/SMK dilakukan terus loyo. Sebaliknya, pelimpahan ini harus disikapi dengan semangat menjadi lebih baik. Karena ini bukan kemauan provinsi, tapi amanat undang-undang. “Kalau bukan karena undang-undang enak saja di kabupaten/kota, selesai,” tutur dia.
Peralihan ini, lanjut Gus Ipul, perintah Undang-Undang (UU). Bukan kemauan provinsi atau gubernur. Karena itu, kalau dulu pendidikan bisa gratis, sekarang juga mestinya gratis. Tinggal bagaimana menentukan caranya saja. “Oh uangnya kabupaten/kota dititipkan provinsi. Secara teknis nanti aturannya di Kemendagri,” tandasnya.
Gus Ipul menegaskan, prinsip dalam pelimpahan ini orientasi dasarnya harus untuk rakyat. Sehingga, transisi jangan sampai membuat suasana tegang.
Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman bersikukuh bahwa tangung jawab pembiayaan selama tiga bulan terakhir masih di tangan pemerintah kabupaten/kota setempat. Sebab pelimpahan wewenang SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi termasuk personel, aset dan dokumentasi baru dimulai 2017. “Sekarang ini semua berjalan seperti biasa. Baru  mulai Januari 2017 mendatang ada kebijakan baru,” tutur Saiful.
Karena itu, lanjut Saiful, jika Pemkot Surabaya selama tiga bulan terakhir ini menahan Bopda dan berimbas pada gaji guru maka konsekuensinya harus ditanggung sendiri. “Itu risiko Surabaya. Selain Surabaya tidak ada yang mempermasalahkan soal pembiayaan tiga bulan terakhir ini,” kata dia.
Para guru, lanjut Saiful, harus bersabar jika benar-benar tidak digaji selama tiga bulan ini. Karena Bopda sendiri juga belum diputuskan akan cair. “Yang jelas daerah lain tidak ada masalah seperti ini,” pungkas dia. [tam]

Tags: