Wali Kota Mojokerto Pimpin Langsung Operasi Rokok Ilegal Pasar Tradisional

Tampak dalam foto Walikota saat memeriksa cukai rokok. Ketika memimpin operasi rokok ilegal di pasar tradisional Tanjung Anyar.

Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari nampaknya ingin mengetahui langsung kondisi sebenarnya di lapangan. Untuk itu Dalam rangka mencegah penyebaran rokok ilegal, walikota perempuan pertama di Mojokerto ini memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional. Pasar Tanjung. Kota Mojokerto, rabu 27/10/21.

Dalam Sidak kali ini dibagi menjadi dua tim. Untuk tim pertama dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Herimulyanto.

Sedangkan untuk tim kedua, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo.

Adapun lokasi sidak kali ini, berpusat pada Pasar Tanjung Anyar yang merupakan sentra perdagangan di Kota Mojokerto. Ada sedikitnya lima lokasi toko kelontong yang dikunjungi oleh Wali Kota, Ning Ita bersama tim. Pun, dengan tim ke dua.

Wali kota yang akrap dipanggil Ning Ita dalam keterangannya usai sidak, mengaku sangat puas dengan kondisi di pasar tradisional ini, yang tidak ditemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai dan rokok tanpa pita ilegal. Jelasnya.

Demikian juga Kepala KPPBC. TMP. B. Sidoarjo Pancoro Agung, melihat hasilnya, baik dari tim pertama maupun tim kedua, tidak ditemukannya peredaran maupun penjualan rokok tanpa cukai dan rokok tanpa pita ilegal di pasar tradisional.mengaku sangat apresiasi dengan kondisi di Pemkot Mojokerto.

Kendati demikian, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung meminta kepada pemerintah daerah untuk memperketat dan terus mewaspadai peredaran rokok cukai ilegal dari berbagai penjuru. Sebab, baru-baru ini telah ditemukannya peredarannya melalui online.

Dijelaskan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung , ada empat ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Sebab, jika diketahui menjual, menguasai, memproduksi maka akan dikenakan tindak pidana. Di antaranya :

Rokok tanpa pita cukai (polos), Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas dan Rokok dengan pita cukai yang berbeda. (min)

Tags: