Wali Kota Probolinggo Resmikan Unit Kerja Kantor Imigrasi

Wali kota Hadi pukul gong resmikan UKK kelas 1 di kota Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Membuat Paspor Menjadi Lebih Dekat dan Mudah bagi Masyarakat
Kota Probolinggo, Bhirawa
Wali kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin kembali memanjakan warganya dengan meresmikan layanan keimigrasian sehingga kini hadir lebih dekat bagi masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya. Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Malang diresmikan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, Rabu (23/12) di Ex. Kantor DPMPTSP Kota Probolinggo.

Dimana peresmiannya ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Wali Kota Probolinggo, Wakil Wali Kota, Sekda dengan jajaran penyelenggara pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo tentang pernyataan komitmen dan kesanggupan untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas di Malang pada tanggal 6 November 2020. Juga ditandai dengan pemukulan gong dan pelepasan balon oleh Wali Kota Habib Hadi didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jaya Saputra, Plt. DPMPTSP dan Naker Aman Suryaman dan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani.

Hadirnya UKK di Kota Probolinggo sebagai penanda bahwa UKK Kelas I TPI Malang di Kota Probolinggo sudah mulai beroperasi dan melayani masyarakat, guna memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya.

Plt. DPMPTSP dan Naker Aman Suryaman menyampaikan, acara ini menerapkan sejumlah prokes, dikemas secara sederhana dengan undangan terbatas sebanyak 15 orang, yakni Sekda Ninik Wibawati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setiorini Sayekti, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Budi Krisyanto, selain itu acara ini juga diikuti secara virtual oleh OPD, Camat, Lurah serta masyarakat dan media.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jaya Saputra dalam sambutannya menjelaskan bahwa fungsi keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian menyebutkan bahwa fungsi keimigrasian adalah bagian urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan masyarakat.

“Berdasarkan fungsi tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajarannya yang merupakan salah satu institusi penyelenggara negara mempunyai peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik terhadap WNI maupun WNA serta pengawasannya,” tandasnya.

Pelaksanaan fungsi imigrasi terkendala oleh luas wilayah Indonesia yang tidak sebanding dengan jumlah kantor imigrasi yang ada saat ini. “Jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia sebanyak 514, sedangkan jumlah kantor imigrasi sebanyak 125 UPT Imigrasi. Khusus untuk Jawa Timur terdapat 38 kabupaten/kota, sedangkan kantor imigrasi yang ada sebanyak 2 UPT Imigrasi, sesudah dilaunching ini maka menjadi 3 UPT Imigrasi,” lanjutnya.

Disisi lain beberapa pemerintah kabupaten/kota mengharapkan terwujudnya kantor imigrasi di wilayah kerja masing-masing. Jaya mengapresiasi UKK di Kota Probolinggo sangat luar biasa. Berharap kedepannya akan ditindak lanjuti, bukan sekedar unit kerja akan tetapi akan menjadi kelas yang lebih tinggi lagi, yakni menjadi kantor Imigrasi Kelas III kota Probolinggo, ungkapnya.

“Hal tersebut selaras upaya Direktorat Jenderal dalam mengatasi kendala terbatasnya jumlah kantor imigrasi yang ada. Maka, untuk memudahkan pelaksanaan fungsi keimigrasian tersebut dapat dibentuk unit kerja non struktural, yaitu Unit Kerja Keimigrasian pada kantor imigrasi berdasarkan kebutuhan dan atau permohonan pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.

Wali Kota Habib Hadi menuturkan, dengan diresmikannya UKK ini bisa menyempurnakan layanan pada masyarakat sehingga masyarakat tidak terlalu jauh untuk melengkapi dokumen perjalanannya. Harapannya, Pemkot Probolinggo dengan Kemenkumham dapat menjalin komunikasi yang baik tentang adanya upaya-upaya saling mengisi satu dengan lainnya. Orang nomor satu di Kota Probolinggo juga mengharapkan ke depan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kelas I Malang di Kota Probolinggo bisa menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Kota Probolinggo.

Usai persmian, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi kantor UKK Kelas I Malang di Kota Probolinggo. Dilanjutkan rilis Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jaya Saputra, Plt. DPMPTSP dan Naker Aman Suryaman dan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani melakukan vidcon dengan sejumlah awak media secara virtual

Tujuan Unit Kerja Imigrasi Kelas I TPI Malang di Kota Probolinggo untuk mendekatkan jarak tempuh masyarakat Kota Probolinggo saat menerima layanan keimigrasian, meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kota Probolinggo, mempercepat masyarakat Kota Probolinggo apabila terdapat kekuranagan berkas permohonan, memaksimalkan pelayanan keimigrasian bagi kelompok rentan masyarakat Kota Probolinggo, memudahkan dan meringankan beban untuk mendapatkan layanan keimigrasian, dan memaksimalkan pengawasan-keamanan-ketertiban keimigrasian terhadap WNA di Kota Probolinggo, paparnya.

Pembentukan UKK Kota Probolinggo berpotensi untuk pengawasan, keamanan dan ketertiban pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) utk kapal pesiar atau barang yang singgah, beberapa perusahaan yang memperkerjakan TKA seperti di PT. KTI, PT. ERATEX dan lainnya serta banyaknya jumlah jama’ah Umroh ataupun Haji di Kota Probolinggo.

Begitu diresmikan UKK ini sudah ada 76 orang yang mendaftar untuk mengurus paspor. Karena saat ini masih berada pada situasi pandemi maka hari ini Rabu (23/12) dibatasi hanya 10 orang. Bahkan sudah ada pula yang mendaftar secara onlen. Januari 2021 mendatang di harapkan sudah biasa instain. Apa lagi UKK yang ada di kota Probolinggo ini sangatlah representative letaknya. Mudah di akses kendaraan, dekat dengan keramaian dan obyek wisata, sehingga menunggu sambil berwisata, tambah wali kota Hadi.(Wap/Adv)

Tags: