Warga Laporkan Dugaan Kecurangan Pembayaran PBB Desa Sumberejo

Ketua Komite Kota Batu MCW, Bayu Prastya (kanan) saat memberikan penjelasan kepada awak media di depan Kantor Kejari Batu, Selasa (2/4).

Kota Batu, Bhirawa
Beberapa warga Desa Sumberejo didampingi oleh beberapa aktivis Malang Corruption Watch (MCW) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Selasa (2/4). Mereka mengadukan adanya dugaan praktek korupsi terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Desa Sumberejo. Selain itu MCW juga menagih komitmen Kejari Batu dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Komite Kota Batu MCW, Bayu Prastya mengatakan bahwa ada beberapa waktu lalu ada pengaduan yang dilakukan warga Desa Sumberejo ke MCW. Dalam pengaduan tersebut warga menyampaikan bahwa pembayaran PBB yang telah mereka lakukan tidak disetorkan oleh oknum petugas pejak terkait.
“Dugaan penyelewengan pajak PBB ini diketahui saat warga ybs bahwa dalam laporan namanya tertulis belum membayar PBB. Padahal warga ybs mengaku sudah membayar PBB di Kantor Desa,”ujar Bayu saat ditemui di Kantor Kejari Batu, Selasa (2/4).
Berdasarkan informasi dan beberapa bukti yang disampaikan beberapa warga Desa Sumberejo, mengindikasikan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana hasil setoran PBB warga desa setempat.
Sebenarnya MCW juga telah melakukan pendampingan kepada warga ybs untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan di Pemerintah Desa maupun Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu.
“Namun upaya klarifikasi ini tidak memberikan hasil yang signifikan dalam penyelesaiannya,”tambah Bayu. Akhirnya, MCW bersama warga memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke Kejari Batu.
Bersamaan dengan pengaduan masalah PBB ini, MCW juga melaporkan dua kasus ini yang juga berimplikasi adanya praktek korupsi. Di antaranya, adanya kekurangan volume dalam pembangunan Pasar Sayur. Proyek fantastis yang ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu ini menelan anggaran sebesar Rp 8.9 Miliar.
“Berdasarkan temuan LHPBPK Tahun 2017 silam disebutkan bahwa dalam pembangunan pasar sayur terdapat kekurangan volume senilai Rp 11.166. 294, 54.Kekurangan tersebut dinilai atasi pekerjaan urugan dan galian,serta pasangan dan pekerjaan lantai yang dikerjakan oleh PT CKMT,” tambah Atha Nursasi, aktivis MCW yang lain.
Selain itu MCW juga menemukan adanya dugaan pungutan praktik pungutan liar senilai Rp 7 juta-8 juta per unit kepada pedagang. Pungutan ini untuk mengganti biaya rehabilitasi Pasar Sayur tersebut. Padahal dengan biaya besar yang disediakan Pemkot, seharusnya pedagang tidak diberi beban biaya rehabilitasi lagi.
Kedatangan MCW dan warga Sumberejo ini ditemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Sry Heni Alamsari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fariman Isani Siregar, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Deddy Agus O.
“Beberapa laporan dari MCW ini sekarang sudah di tangan Kasi Pidsus. Sekarang kami akan melakukan telaah dan dipelajari dulu sehingga kami belum bisa memberi penjelasan lebih,” ujar Deddy Agus mendampingi Kajari.(nas)

Tags: