2018, SPM di Sumenep Hanya Berlaku di Puskesmas

Bupati Sumenep saat menghadiri sosialisasi Jamkesda oleh Dinas Kesehatan.M Samsul Arifin.

Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep memprogramkan integritas pelayanan kesehatan penerima kartu Surat Pernyataan Miskin (SPM) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pada tahun 2019, pemerintah daerah tidak akan menerbitkan lagi SPM tersebut karena pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu yang selama ini tercover dalam SPM, mulai 2019 akan dicover oleh BPJS kesehatan.
Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, pada tahun 2019, Sumenep harus bebas dari program pelayanan kesehatan berupa SPM tersebut dan dialihkan pada BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Mulai tahun ini pemerintah daerah akan mendata warga kurang mampu yang selama ini menggunakan SPM dalam pelayanan kesehatannya. Kemudian, penerima SPM itu akan dicover oleh program BPJS kesehatan. Ini dilakukan agar anggaran pelayanan kesehatan tepat sasaran,” kata Bupati Sumenep, A Busyro Karim saat menghadiri sosialisasi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) oleh Dinkes setempat, Senin (22/5).
Di hadapan para kepala desa (Kades), Bupati menyampaikan, program integrasi SPM ke BPJS Kesehatan itu harus disosialisasikan kepada masyarakat secara maksimal dengan harapan masyarakat tidak terkejut setelah dihentikannya program SPM tersebut.
“Sebenarnya hanya nama programnya yang dihapus dan diganti pada BPJS kesehatan. Kalau soal pelayanannya tetap dan yang membiayai tetap pemerintah daerah. Ini kan hanya diintegrasikan saja agar anggaran yang disediakan tepat sasaran,” tegasnya.
Selain mensosialisasikan, kades juga diminta untuk melakukan pendataan secara objektif dan menyeluruh agar tidak lagi ada warga yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah tidak tercover. “Jangan sampai ada politisasi pendataan penerima jaminan kesehatan tersebut. Warga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Kades jangan hanya memasukkan nama-nama warga yang mendukung saat pilkades saja, semua warga yang memang layak, silahkan didata,” ucapnya.
Program jaminan kesehatan berupa SPM itu akan ditarik secara perlahan. Untuk tahun 2018, SPM itu hanya boleh digunakan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), sedangkan di RSD sudah tidak berlaku. Kemudian, pada tahun berikutnya yakni 2019, secara total SPM tidak lagi berlaku. “Namun untuk saat ini masih tetap berlaku, sambil disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau informasi sudah sampai kepada masyarakat, maka masyarakat tidak akan terkejut lagi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, dr Fatoni menyampaikan, pada tahun ini pemerintah daerah telah mengalokasikan dana pelayanan kesehatan bagi 63 ribu warga kurang mampu. Namun, hingga saat ini baru tercover sebanyak 20 ribu warga.
Warga yang tercover itu telah menjadi pemegang kartu sehat yang dibiayai pemerintah daerah melalui BPJS kesehatan. “Masih banyak peluang bagi warga yang sebelumnya menggunakan SPM untuk menjadi pemegang kartu sehat (BPJS) yang dibiayai oleh pemerintah daerah,” kata Fatoni.
Kepala desa juga dihara agar membantu secara aktif agar warganya yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis itu bisa tercatat sebagai penerima BPJS kesehatan. “Perlu peran serta dari kepala desa untuk menyukseskan program integritasi SPM ke BPJS Kesehatan ini. Karena pak kades lah yang sangat paham dan mengetahui kondisi masyarakat ditingkat desa,” imbuh Fatoni.
Selama ini masyarakat masih berpikir bagaimana menyambuhkan penyakit yang dideritanya. Padahal seharusnya, masyarakat sudah berpikir bagaimana agar terus dalam keadaan sehat. Salah satu tolak ukur bahwa masyarakat sudah berpikir bagaimana selalu sehat, jika masyarakat memeriksakan kesehatannya di Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lain secara rutin, tidak menunggu sakit. “Kedepan, masyarakat tidak harus menunggu sakit dulu kalau mau ke Puskesmas agar kesehatan masyarakat terus terjaga,” katanya. [sul]

Tags: