DPRD Gresik dan Pemkab Kaji Tiga Opsi Pengelolaan Parkir

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi

Gresik, Bhirawa
Belum maksimal pengelolaan parkir yang tidak sesuai target pendapatanya, membuat kalangan dewan prihatin. Salah satu opsi pengelolaan parkir pada target pendapatan asli daerah (PAD), APBD 2022. Dengan menggandeng pihak ketiga berbadan hukum, sebagai upaya agar target terpenuhi.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, upaya perbaikan pengelolaan parkir terus dilakukan. Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dari setoran retribusi parkir yang selama ini ditengarai bocor besar. Dengan pola mengandeng pihak ketiga berbadan hukum, yang benar-benar sesui.

“Semangat dewan dalam pembahasan APBD 2022, terkait PAD. Guna mendongkrak pendapatan daerah ( PAD ). Parkir belum maksimal, yang dintengarai bocor perlu dilakukan mekanisme yang baru,” ujarnya.

Selain opsi skema pihak ketiga, teknis pelayanan parkir bisa juga dengan sistem E-Parking dan parkir berlangganan. Yang ditolak oleh para juru parkir dan kordinator parkir, adalah opsi kejasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.

Ditambahkan Abdullah Hamdi, untuk parkir berlangganan pernah diterapkan tapi gagal karena digugat warga dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sekarang tengah di godok dewan dan eksekutif format yang mana, yang jelas semangat adalah menambah PAD dari sektor retribusi parkir.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tursilowanto Harijogi mengatakan, bahwa tiga opsi pengelolaan parkir sedang dikaji matang. Dan tidak mau gegabah dalam memutuskan opsi mana yang akan dipakai, pengelolaan parkir itu menurut Perda 3 tahun 2020 bisa dilakukan dengan tiga metode.

Pertama kerjasama dengan pihak ketiga, khusus parkir tepi jalan umum, kemudian dengan sistem berlangganan, lalu E-Parking. [kim]

Tags: