Jam Masuk Kerja ASN Pemkab Sidoarjo Akan Kembali Normal

Ahmad Zaini. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sekdakab Sidoarjo—Drs Ahmad Zaini MM mengatakan pada Senin (15/6) depan, jam masuk kerja ASN Sidoarjo akan kembali normal seperti semula. Yakni mulai pukul 7.30 – 16.00 WIB. Meski demikian, di masa transisi new normal ini, kata Ahmad Zaini, para ASN masih harus tetap wajib menjalankan Protap kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitaizer dan menjaga jarak badan. Supaya tetap bisa mencegah penularan virus yang masih belum ditemukan obatnya tersebut.

“Juga ruangan kerja harus ditata ulang, untuk menyesuaikan kondisi saat ini,” komentar Ahmad Zaini, Kamis (11/6) kemarin. Tentang sistem kerja ASN, lanjutnya, tetap mengacu pada ketentuan yang ada di Kemenpan RB dan Kemendagri.
Sementara sempat ditambahkan oleh Kabag Organisasi Pemkab Sidoarjo, Arif Mulyono SSTP MAP, dalam minggu ini surat edaran (SE) Bupati, tentang jam masuk kerja ASN di Kab Sidoarjo tersebut, akan dikirimkan kepada 48 OPD.

Dirinya mengatakan, meski jam masuk kerja akan segera normal seperti semula, namun dalam masa transisi menuju new normal ini, jam pelayanan masih belum bisa full 100 %. Sehingga para petugas layanan di OPD, diminta memampang tulisan misalnya jam pelayanan. Agar masyarakat bisa mengetahui saat datang berkunjung mengurus keperluannya.
Arif sempat memberikan sedikit rinciannya, ada sejumlah pengecualian khusus bagi ASN yang bisa diizinkan masih bisa kerja dari rumah atau work from home (WFH). Diantaranya, mereka yang sedang sakit yang tanda-tandanya seperti gejala Covid-19. Juga mereka yang sedang sakit kronis. “Mereka masih bisa kerja dari rumah, tetapi tidak libur,” tuturnya.

Sejumlah pimpinan OPD masih belum bisa memberikan keterangan pasti tentang rencana masuk kerja ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yang akan dinormalkan kembali pada pekan depan. Ada yang mengatakan akan menunggu petunjuk lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, karena ada pandemi Covid-19 ini, jam masuk kerja ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo sempat dirubah. Yang semula pukul 7.30 – 16.00, akhirnya dirubah menjadi pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Keputusan itu sempat dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan massa. Sehingg bisa sebagai salah satu usaha untuk mencegah penularan pandemi Covid -19. [kus]

Tags: