Kades Ringinsari Diduga Serobot Tanah Warga

brt81459294Kab Malang, Bhirawa Puluhan warga Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (10/3) siang kemarin, telah menduduki lahan miliknya yang telah diduga sengaja dirampas oleh Kepala Desa (Kades) Ringinsari Misnan Ulul Albab. Sementara, tanah yang menjadi sengketa tersebut luasnya mencapai 1 hektare. Sedangkan dugaan perampasan tanah yang dilakukan kades itu, dengan alasan tanah yang selama ini sebagai mata pencarian oleh enam orang warga setempat, diklaim kades sebagai tanah bengkok atau tanah desa. “Padahal, sebagian tanah miliknya itu sudah lama saya beli dari mantan Kades Ringinsari Slamin yang kini sudah almarhum,” jelas salah satu pemilik tanah yang disengketakan oleh Kades Ringinsari, yang juga warga Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang  H.Hasanudin, Senin (10/3), kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, dimasa kepemimpinan Kades Suryo setelah Kades Slamin, tanah milik enam warga itu dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dan setelah Pak Suryo meninggal lalu digantikan anaknya Misnan Ulul Albab sejak 2006 lalu. Justru enam warga pemilik tanah tersebut tidak diikutkan untuk mengurus sertifikat tanah dengan program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Dengan persoalan tanah itu, kata Hasanudin, kini malah saya dilaporkan ke Polres Malang. Dan bahkan, saya juga dipaksa Kades Misnan untuk menandatangani  surat pernyataan penyerahan tanah milik saya ini ke Kades Ringinsari. Sementara, saya juga memiliki surat pembelian tanah, serta SPPT. “Semestinya, saya yang harus melaporkan Kades Ringinsari ke polisi, karena telah melakukan penyerobotan,” tegasnya. Sementara itu, dikatakan adik Hasunudin, Matnur, bahwa semua masyarakat Desa Ringisari tahu kalau tanah kakak saya ini dan lima warga yang lainnya bukan tanah bengkok, karena asal usulnya jelas. Namun, kades telah melaporkan kakak saya ke polisi atas dasar tuduhan penyerobotan lahan,” tuturnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan, jika tanah yang akan di rampas kades tersebut, secara hukum agraria sudah dikeluarkan SPPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  sejak tahun 2009. Sehingga dengan semena-menanya kades terhadap keenam warga itu, telah dianggap masyarakat Desa Ringisari sangat keterlaluan. Dan tidak hanya itu saja, guru ngajinya kades itu, dari enam diantaranya juga dilaporkan ke polisi. [cyn]

Tags: